BOGOR TODAY – PD Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) mendapat kehormatan kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Kabupaten Banjar pada  Jumat 9 Februari 2018 kemarin.

Kunjungan kerja yang mengikut sertakan Asisten II Setda Banjar, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banjar, PD Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar, Badan Pengawas PD Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar, Staf ahli serta Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Banjar tersebut dihadiri oleh 25 peserta ini diterima Langsung Direksi PDPPJ beserta jajarannya di ruang rapat utama kantor pusat PDPPJ Kota Bogor.

Pada kunjungan kerja tersebut dibahas mengenai proses  pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya. Direktur Umum PDPPJ, Deni Harumantaka menjelaskan, pembentukan sebuah Perusahaan Daerah didasarkan pada Peraturan Daerah.

“Pembentukan PDPPJ berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya dan Peraturan Walikota Nomor 27 tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor,” ujar Deni Harumantaka.

BACA JUGA :  BERGERAK BERSAMA, MELANJUTKAN MERDEKA BELAJAR

Pembahasan lanjutan mengenai bagaimana perhitungan PAD, sistem pengelolaan parkir, pembiayaan pembangunan pasar serta bagaimana pengelolaan usaha jasa di PDPPJ.

Untuk perhitungan Pendapatan Asli  daerah (PAD), dijelaskan juga dalam pendirian PDPPJ dan Peraturan Walikota nomor 27 tahun 2009 tentang organisasi dan tata kerja PDPPJ Kota Bogor tentang penetapan dan penggunaan laba bersih dalam Bab X Pasal 43 bahwa bagian laba untuk pemerintah daerah sebesar 55 persen.

“Cadangan umum sebesar 10 persen, cadangan tujuan sebesar 15 persen, dana sosial, pendidikan dan tunjangan hari tua sebesar 10 persen serta jasa produksi sebesar 10 persen,” papar Deni – sapaan akrabnya.

Dalam sistem pengelolaan parkir dan pengelolaan usaha jasa, PDPPJ bekerjasama dengan pihak ketiga dan swakelola. Namun untuk pembiayaan pembangunan pasar, PDPPJ ada yang menggunakan dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) dan ada pula dari investor.

BACA JUGA :  Diduga Punya Masalah Disekolah, Siswa SMK di Gunungsitoli Nekat Gantung Diri

“Dana PMP tersebut  hanya digunakan untuk peningkatan asset, sistemnya bertahap digunakan untuk investasi seperti revitalisasi, pembelian lahan, pembangunan pasar tidak untuk operasional harian dan dikembalikan berupa PAD nantinya, karena tidak digunakan untuk operasional, dan digunakan untuk investasi, jadi hasil investasi ada pendapatan, dari pendapatan ada laba, laba tersebut 55 persen yg di serahkan ke Pemda,” terangnya.

Dengan adanya kunjungan kerja seperti ini, PDPPJ bisa belajar juga mengenai pengelolaan pasar – pasar rakyat lainnya saat diskusi dengan rombongan tamu dari Kabupaten Banjar. “Semoga dengan adanya pertukaran informasi antar instansi, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi terhadap masyarakat, selain itu juga dengan terjalinnya tali silaturahmi dapat mempermudah kerjasama antar instansi. PDPPJ berharap dengan adanya kunjungan kerja ini, peserta kunker mendapatkan masukan yang berguna atas kunjungan ini terkait pengelolaan pasar,” pungkasnya. (Rifki S)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================