JAKARTA TODAY- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi e-Gratifikasi. Aplikasi ini ditujukan untuk mempermudah pelaporan gratifikasi.

Ketua KPK Agus Rahardjo ditemani mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto, penulis Taufik Ismail, aktor Slamet Rahardjo, dan Najwa Shihab ketika meluncurkan aplikasi itu dengan meletakkan tangan di atas layar diikuti hitung mundur. Peluncuran itu dilakukan dalam acara Seni Memberantas Korupsi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

“Zaman semakin mudah. Kita ingin mengurangi birokrasi dan bisa memenuhi harapan dari netizen. Jadi yang mau melapor tinggal dari HP dan tidak perlu isi form yang panjang,” kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono usai peluncuran aplikasi tersebut di Hotel Bidakara, Selasa (12/12/2017).

Giri menjelaskan lewat e-Gratifikasi, para penerima barang yang diduga gratifikasi bisa langsung melaporkan lewat aplikasi GOL KPK yang dapat diunduh secara gratis via App Store dan Google Play. Setelah diunduh, pengguna harus mendaftar dengan menggunakan NIK agar mendapat username dan password. Cara pelaporannya cukup dengan mengunggah foto barang gratifikasi dan mengisi data tentang pemberi barang, jenis barang, dan sejumlah data lain lewat aplikasi yang telah terinstall dalam smartphone. Nantinya, petugas dari KPK akan melakukan verifikasi lewat telepon.

BACA JUGA :  PENYEBAB PEROKOK DI INDONESIA TERUS BERTAMBAH

Nantinya, semua riwayat pelaporan gratifikasi dari pemilik username akan tercatat dalam GOL KPK. Selain untuk melaporkan penerimaan gratifikasi, KPK juga membuat aplikasi Gratis 2 Go yang berisi animasi interaktif tentang gratifikasi.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Mobil Warga Karangasem, 4 Armada Dikerahkan

Ada pula e-learning gratifikasi yang berbasis website untuk memberi pendidikan gratifikasi secara online bagi masyarakat. Nantinya, masyarakat yang telah mengikuti pendidikan gratifikasi secara online akan mendapat sertifikasi tentang pemahaman gratifikasi. “e-Learning itu berbasis website. Untuk pendidikan ke masyarakat soal gratifikasi,” ujar Giri.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo sempat mengungkapkan tiga sosok yang paling patuh melaporkan gratifikasi. Ketiga orang tersebut adalah Presiden Joko Widodo, Wapres Jusuf Kalla, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. “Perorangan yang dapat dedikasi tinggi pertama adalah Presiden RI, kedua Wakil Presiden (Jusuf Kalla), dan ketiga adalah Menteri Agama (Lukman Hakim Saifuddin),” sebut Agus di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, kemarin.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================