Oleh : Sri Murhariyadi, S.Sos

Sejak dulu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dicitrakan negatif oleh sebagian anggota masyarakat. Hal ini disebabkan karena image yang melekat pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah korupsi, malas, lamban, tidak professional dan kurang responsif dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. Bahkan ada sebuah joke ditengah masyarakat yang menyebutkan karakteristik PNS yang dianalogikan seperti nama penyakit, yaitu: KUDIS (KUrang DISiplin), TBC (Tidak Bisa Computer), ASMA (ASal Mengisi Absen), ASAM URAT (Asal SAMpai kantor URing-uringAn Terus).

Meskipun demikian, Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan suatu dambaan bagi sebagian anggota masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya orang tua yang menyuruh anaknya untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil dan selalu membludaknya antrian pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tiap kali test penerimaan dibuka. Begitulah fenomena Pegawai Negeri Sipil di Negeri kita, dibenci sekaligus dipuja.

Seiring dengan perkembangan jaman dan searah dengan dicetuskannya clean and good governance, maka peran reformasi birokrasi adalah suatu keharusan yang tidak bisa ditawar lagi. Hal ini  juga disadari oleh pemerintah yang kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Peraturan pemerintah (PP) tersebut terdapat 17 butir kewajiban dan 15 butir larangan bagi Pegawai Negeri Sipil. Dilihat dari kriteria pelanggaran disiplin, yaitu  :

  • Di lihat dari jumlah ketidakhadiran
    • Ringan  1 – 15 hari
    • Sedang 16 – 30 hari
    • Berat 31 – 46 hari
  • Dilihat dari niatnya melakukan pelanggaran
    • Ringan jika dilakukan dengan tdk sengaja
    • Sedang dan berat jika dilakukan dengan sengaja
  • Dampak yg ditimbulkan
    • Ringan  jika berdampak terhadap unit kerja
    • Sedang jika berdampak pada institusi
    • Berat jika berdampak terhadap negara
  • Perbuatan pidana atau pelanggaran terhadap jabatan
  • Hukuman disiplin berat

 

Adapun kewajiban bagi Pegawai negeri Sipil, yaitu :

  1. Mengucapkan sumpah/janji PNS.
  2. Mengucapkan sumpah/janji jabatan.
  3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD Negara RI Th 1945, NKRI dan Pemerintah.
  4. Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
  6. Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS.
  7. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang,dan/atau golongan.
  8. Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan.
  9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.
  10. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil.
  11. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
  12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan.
  13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya.
  14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
  15. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas.
  16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier.
  17. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
BACA JUGA :  Simak Ini untuk Tips Awet Muda, Salah Satunya Tidak Sarapan?

 

Sedangkan larangan bagi  Pegawai Negeri Sipil, yaitu :

  1. Menyalahgunakan wewenang.
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.
  3. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan atau lembaga atau organisasi internasional.
  4. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.
  5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah.
  6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
  7. Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan.
  8. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.
  9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya.
  10. Melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
  11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.
  12. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD atau DPRD dengan cara :
  13. Ikut serta sebagai pelaksana kampanye.
  14. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atrbut PNS.
  15. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, dan atau
  16. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara.
  17. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, dengan cara :
  18. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan/atau
  19. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
  20. Memberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto copi KTP atau Surat Keteranagan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan, dan
  21. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara :
  22. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
  23. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
  24. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan/atau
  25. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Untuk jenis hukuman yang diberikan kepada PNS yang melanggar dalam kategori ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Kategori jenis hukuman sedang yaitu : penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat selama 1 (satu) tahun. Dan untuk kategori jenis hukuman yang masuk dalam kategori berat hukumannya yaitu : penurunan pangkat 3 (tiga) tahun, penurunan eselon, pembebasan jabatan, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat.

BACA JUGA :  Tragis, Istri di Medan Tewas Tertabrak Kereta, Diduga Sedang Melamun usai Bertengkar dengan Suami

Sedangkan yang berkaitan dengan absensi, bagi PNS yang tidak masuk kantor selama 5 (lima) hari kerja mendapatkan sanksi atau hukuman dengan teguran lisan, 6-10 hari kerja dengan teguran tertulis, 11-15 hari kerja dengan pernyataan tidak puas, 16-20 hari kerja dengan penundaan Kenaikan Gaji Berkala, 21-25 hari kerja dengan penundaan kenaikan pangkat, 26-30 hari kerja dengan penurunan pangkat selama satu tahun, 31-35 hari kerja dengan penurunan pangkat selama 3 tahun, 36-40 hari kerja dengan penurunan eselon, 40-45 hari kerja dengan pembebasan jabatan, 46 hari kerja keatas dengan pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat (Sumber: Badan Kepegawaian Negara).

Yang menarik dari uraian di atas adalah adanya penegasan bahwa seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus netral dan tidak boleh berpihak dalam pemilihan Presiden/ Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Selain itu adanya sanksi yang tegas terhadap PNS yang mangkir atau bolos kerja. Apalagi bolos/ tidak masuk tanpa keterangan yang jelas dihitung secara akumulasi selama 46 (empat puluh enam) hari kerja. Bila hal-hal tersebut dilanggar oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka dapat diproses yang dampaknya pada pemberhentian dengan tidak hormat bagi si oknum tersebut. Fenomena ini menjadi menarik karena tahun 2018 yang akan datang merupakan tahun politik, dimana akan diselenggarakan Pilkada serentak dan suasana Pileg dan Pilpres diperkirakan sudah akan sangat terasa.

Hal ini seperti yang disampaikan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bahwa selama tahun 2012 sebanyak 300 (tiga ratus) Pegawai Negeri Sipil diberhentikan karena kasus indisipliner, menjadi juru kampanye bagi kepentingan politik tertentu dan karena kasus perselingkuhan.

Untuk meminimalisir hal-hal yang berbau indisipliner bagi PNS dimasa yang akan datang, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan Peraturan Menteri No. 40 tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya. Dengan lahirnya jabatan baru Auditor Kepegawaian diharapkan pengawasan dalam bidang kepegawaian lebih profesional dan formal. Hal ini dibutuhkan dalam pembangunan birokrasi yang profesional dan adaptif terhadap tuntutan perkembangan jaman. Hal ini sesuai dengan program pemerintah, yaitu  dengan pembangunan aparatur melalui Reformasi Birokrasi, untuk meningkatkan profesionalisme dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (UU No. 17/2007 ttg RPJPN 2005-2025). (*)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================