LEUWISADENG TODAY – Diduga tidak memiliki dokumen resmi dari Pemerintah, empat orang warga imigran asal tiongkok diamankan petugas. Berdasarkan laporan warga dan aparat desa imigran asal tiongkok ini rencananya akan membuka usaha sebagai peternakan ayam potong diwilayah Desa Sibanteng Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor.

Alhasil ke empat WNA asal Tiongkok tanpa dokumen resmi diangkut ke kantor Imigrasi kelas 1 Wilayah Bogor. Kamis (9/11.2017) kemarin.

Petugas mengamankan empat orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok bernama Lin Kong Wang (36), Lin Jin Chun (36), Lin Yu Tan (36), dan Lin Shu Long (42). “Kita periksa dulu di kantor Imigrasi Bogor. Kita periksa dulu dalami dulu, mengenai dokumen-dokumennya,” ujar Kasubsi Pengawasan Rahmat Suprianto.

Rahmat mengatakan, keempat WNA berniat membuka usaha peternakan ayam. Lokasi yang dipilih yakni di perkampungan yang jarang penduduk.

BACA JUGA :  Hari Kesiapsiagaan Bencana Momentum Bangkitkan Kesadaran Masyarakat Agar Siaga

Atas temuan ini, Imigrasi akan memanggil pengurus peternakan untuk mengecek keberadaan pekerja asing asal negeri tirai bambu tersebut. Jika terbukti bersalah, akan dikenakan hukum Undang-undang Keimigrasiaan. “Kalau menyalahi aturan kita beri sanksi deportasi atau pidana,” tegasnya.

Sementara itu Kapolsek Leuwiliang, Kompol I Nyoman Supartha, mengatakan pengamanan WNA itu berdasarkan informasi terkait keberadaan orang asing. Setelah mendapat informasi, polisi langsung berkoordinasi dengan Keimigrasian Bogor.

“Kita mendatangi ke sana, ternyata memang bener ada empat orang di sana. Setelah melakukan pemeriksaan, ada tiga yang tidak memiliki dokumentasi, satu ada. Kami berkordinaai dengan Imigrasi karena yang memiliki kewenangan. Mereka tidak ada domukentasi dan langsung dibawa,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sibanteng Ening menuturkan, ke empat Warga Negara Asing (WNA) ini di tangkap detelah warga mengetahui ada aktifitas WNA yang sedang membangun sebuah perusahaan peternakan ayam potong.

BACA JUGA :  Membahas Koalisi, Golkar Ajak Demokrat Bernostalgia di Pilkada 2024

Saat pihak Pemerintah Desa yang di bantu oleh warga mendatangi dan meminta ijin bangunan serta memeriksa legalitas surat resmi dari WNA tersebut.

“Saat dimintai surat legalitas resmi nya atau domisili untuk membuka perusahaan dilokasi Desa Sibanteng, ternyata WNA tersebut tidak dapat menunjukan legalitas surat resminya,”tuturnya.

Karna tidak bisa berbahasa indonesia pihak Pemerintah Desa Sibanteng langsung berkordinasi dengan pihak imigrasi Wilayah Bogor.

“Keempat Warna Negara Asing (WNA) Itu semuanya tidak bisa berbahasa indonesia satu pun, saat dimintai keterangan oleh pihak Aparatur Desa,” ungkap Kades Ening.

Kini keempat Imigran tersebut diamankan oleh pihak imigrasi wilayah Bogor untuk didata, dan jika tidak memiliki dokumen resmi dari negaranya  maka keempatnya akan dideportasi. (Albi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================