JASINGA TODAY – Untuk kesekian kalinya, Kepolisian Sektor (Polsek) Jasinga bersama Sat Pol PP kembali merazia aktivitas penambangan dan pengelolaan emas liar di Kampung Pangradin, Desa Pangradin, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

Saat razia, Polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, 55 buah gelondong, yakni alat untuk mengolah emas secara manual, 2 unit mesin dinamo, dan 0,5 kg cairan bahan kimia merkury yang digunakan untuk mengolah proses emas.

BACA JUGA :  Asa Timnas Indonesia Melaju ke Olimpiade Paris 2024

“Kami melakukan penindakan terhadapan pengolahan emas dan merkuri ini, karena tidak memiliki izin, maka dari itu dilakukan penertiban,” ujar Kapolsek Jasinga, AKP Sudarsono disela melakukan operasi yang dilakukan jajaran Polsek Jasinga dibantu Satpol PP dan Anggota Koramil.

Sementara, pemilik pengolahan emas dan merkuri tanpa izin itu berinisial ZM, SK, yakni warga Desa Pangradin dan AAB warga Desa Jugala Jaya, Kecamatan Jasinga dan telah diamankan berserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Dipukuli Tetangga Pakai Balok Kayu, Kakek di Malang Tewas usai Dituduh Curi Motor

“Selama pelaksanaan operasi penertiban penambang emas ilegal yang tidak memiliki izin ini berjalan tertib dan lancer tanpa ada perlawanan dari pemilik maupun pekerjanya,” pungkasnya. (Albi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================