CIBINONG TODAY – Bupati Bogor, Nurhayanti melantik dua Kepala Desa masa bhakti 2017-2020 hasil pemilihan antar waktu yakni Nanang Sobarno sebagai Kepala Desa Bantarkuning Kecamatan Cariu dan Ujang Bukhari sebagai Kepala Desa Tlajung Udik Kecamatan Gunung Putri. Pelantikan tersebut bertempat di Pendopo Bupati Bogor pada Kamis (2/11/2017).

Nurhayanti mengatakan, pertumbuhan masyarakat Desa yang semakin dinamis sekarang ini, memerlukan kepekaan Kepala Desa untuk tanggap terhadap kebutuhan masyrakat dan menyikapi setiap tantangan secara cerdas dan kreatif dengan tetap penuh perhitungan, tertib administrasi dan disiplin anggaran, tentunya sepanjang tetap berada dalam koridor perundang undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 25 April

“Sebagai Kepala Desa Antar Waktu berkewajiban menuntaskan program program yang telah dirintis Kepala Desa sebelumnya serta mengembangkan inovasi-inovasi baru yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Nurhayanti.

Penyusunan perencanaan pembangunan harus dilaksanakan secara partisipasif oleh Pemerintah Desa yang melibatkan lembaga kemasyarakatan Desa dan Pemerintah Desa harus menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 tahun yang juga diteapkan dengan peraturan Desa dan memuat program/kegiatan sebagai masukan pada APBDESA yang merupakan rencana keuangan tahunan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

“Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka wakttu 6 tahun yang wajib disusun Kepala Desa maksimal 3 bulan setelah pelantikan dengan memuat visi, misi, tujuan, arah kebijakan Desa dan Program pembangunan Desa,” pintanya.

BACA JUGA :  Hari Pertama Pj Wali Kota Bogor Keliling Setda dan Pimpin Briefing Staff

Setiap kepala desa harus berupaya membangun kualitas sebagai pribadi yang jujur, cerdas dan berdisiplin serta memiliki rasa emapti terhadap masyarakat yang dipimpinnya, cermati persoalan-persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, seperti kemiskinan, akses pendidikan dan kesehatan serta infrastruktur dan jika ada warganya yang tidak memiliki rumah, terkena kasus gizi buruk, penyakit kronis dan wabah penyakit, atau mengalami kekerasan dan ketelantaran. (Firdaus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================