BOGOR TODAY – Tidak ingin bernasib naas seperti kejadian kebakaran yang melanda pabrik kembang api di Desa Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 26 Oktober 2017 terulang kembali, Pihak Kepolisian Kota Bogor mengadakan sidak kepada pedagang petasan, salah satunya di Pasar Sukasari.

Kepala Unit Pasar Sukasari, Sri Karyatno mengatakan, adanya sedikit identifikasi dilakukan Kepolisian kepada pedagang petasan di Pasar Sukasari. Hal tersebut merupakan substansi awal peledakan dipabrik petasan Kabupaten Tangerang.

“Pihak yang berwajib mendata bahkan mengambil sampel untuk identifikasi bahan – bahan yang membahayakan,  kami (PDPPJ-red) sebagai pengelola Unit Pasar Sukasari sangat mendukung dengan adanya kegiatan sidak tersebut sehingga menjadikan kondisi pasar dan sekitarnya kondusif,” tutur Sri, Senin (30/10/2017).

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Evaluasi Pelaksanaan Perda Tibum dan Disabilitas

Sidak tersebut juga menekankan kepada bentuk pembinaan dan pemberitahuan hal atau bahan yang membahayakan. Pedagang petasan hanya ada satu di pasar sukasari,  dan petasan tersebut menurut pedagang merupakan stok lama.

Pihak PDPPJ sebagai pengelola memberikan pembinaan mengenai bahan berbahaya dan memberikan arahan kepada pedagang untuk tidak menjual barang tersebut, kecuali menggunakan bahan sesuai standar.

BACA JUGA :  Bandar Sabu di Bogor Berhasil Ditangkap, Polisi Temukan Barbuk 57,78 gram

“Alhamdulillah, sampai saat ini tidak ada petasan yang bahan – bahannya bersifat membahayakan, kami juga pantau terus bilamana pedagang menjual petasan yang melebihi ambang batas ledakan petasan. Kami juga terus membina pedagang agar tidak menjual barang tersebut,” tambah Sri.

PDPPJ juga sebagai pengelola pasar akan terus bersinkronisasi dan bersinergi dengan pihak penegak hukum untuk memberantas bahan – bahan peledak atau yang membahayakan. PDPPJ juga terus memantau dan mengawasi agar pedagang tetap bisa berjualan tetapi tidak membahayakan lingkungan sekitar. (Asep TB)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================