KALIMANTAN TODAY- Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan menyita sebanyak 7,32 juta butir obat jenis Carnophen senilai Rp10,6 miliar di dalam sebuah gudang penyimpanan, di Banjarmasin, Senin (9/10). Seorang oknum anggota Polri diduga terlibat.

Dalam penggerebekan ruko berlantai dua, di Jl. Ahmad Yani Km 5,5, Banjarmasin, itu, sebanyak sembilan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai Tersangka. Mereka adalah A alias Jarwo, MA, MH, MN, PR, UA, SIAB , dan SMH, dan M. Diketahui, salah satunya merupakan oknum anggota Polri (MH).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut terjadi setelah Penyidik Polda Kalsel melakukan pengintaian selama dua bulan. Penyidik kemudian mendapatkan informasi barang haram tersebut masuk ke Banjarmasin dan akan dikirim kembali ke Pulau Jawa.

Rikwanto menambahkan, penggerebakan ini juga dilakukan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut ijin edar barang di gudang penyimpanan ini.

Dikutip dari kantor berita Antara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Sofyan Hidayat mengungkapkan, kasus itu dibongkar oleh Penyidik Subdit III/Jatanras Ditkrimum Polda Kalsel, pada Minggu (8/10). Pihaknya pun mendalami peran Iptu MH dalam jaringan itu.

BACA JUGA :  Menu Bekal Simple dengan Ayam Tumis Saus Madu yang Lezat dengan Bumbu Meresap

“Perannya masih kami dalami untuk proses pengembangan guna penetapan tersangka dari sembilan terduga pelaku yang diamankan,” kata Sofyan di Banjarmasin, Kalsel, kemarin.

Menurut Sofyan, barang bukti saat ini sudah dibawa ke kantor Polda Kalsel. Satu unit truk warna jingga dengan nomor polisi BA 8137 AI yang membawa sebanyak 7,32 juta obat-obatan itu telah terparkir di halaman kantor Polda dan dipasang garis polisi.

Sofyan mengakui, pihaknya berkejaran dengan waktu guna melengkapi pemberkasan Penyidikan. “Tentu kami ada keterbatasan waktu dalam proses penyidikan, jadi istilahnya lebih baik kami melepas orang bersalah daripada menahan orang yang tidak bersalah,” kata Sofyan.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Propam Polda Kalsel AKBP Decky Hendarsono mengungkapkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan perkara yang melibatkan Iptu MH kepada Ditreskrimum.

“Biar Ditkrimum menangani dulu pidana umumnya, baru nanti kami dalami keterlibatan oknum tersebut untuk proses sanksi internal jika memang terbukti benar terlibat,” tutur dia.

BACA JUGA :  Ternyata Daun Salam Miliki Banyak Manfaat untuk Kesehatan Tubuh, Simak Ini

Menurut Kepala BBPOM Banjarmasin Sapari, dikutip dari situs pom.go.id, Carnophen atau Zenith atau Pil Jin merupakan obat yang sering disalahgunakan karena dapat menimbulkan efek sedatif (penenang) seperti narkotika psikotropika tapi harganya relatif lebih murah. Lantaran itu, izin peredarannya dibatalkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM HK.00.05.1.31.3996 sejak tanggal 27 Okt 2009.

Presiden Joko Widodo pernah menanyakan soal ketegasan Polri dalam menindak peredaran obat ilegal terlarang dan penyalahgunaan obat. Pertanyaan itu disampaikan kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto, dalam acara Pencanangan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat, di Lapangan Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Cibubur, Jakara Timur, Selasa (3/10).

Ari Dono ketika itu mengungkapkan, sanksi bagi pengedar kebanyakan masih berupa hukuman penjara. Jokowi menunjukkan ketidakpuasan terhadap penjelasan Ari, dan bertanya ulang kepada penabuh durm grup musik Slank, Bimo Setiawan Almachzumi alias Bimbim (50). “Dor!” kata Bimbim. Jokowi pun tersenyum puas. (Yuska Apitya/ant)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================