BOGOR TODAY- Wali Kota Bogor Bima Arya mengapresiasi ribuan massa yang berunjuk rasa secara damai di halaman Balaikota Bogor, Selasa (29/08/2017). Para pendemo yang beraksi damai tersebut menyatakan sikap menolak pembangunan masjid Imam Ahmad Bin Hambal di Jalan Kolonel Ahmad Syam, Kecamatan Bogor Utara.

 

Pada kesempatan itu Bima mengaku, sebelum demo berlangsung, pihaknya telah menerima surat resmi permintaan dari warga yang berdemo, agar Pemerintah Kota Bogor membekukan IMB Masjid Imam Ahmad Bin Hambal. Surat tersebut diterima pada tanggal 10 Agustus 2017.

 

Selanjutnya di hadapan masa pendemo, Bima menjelaskan, “Kami mempelajari situasi di lapangan dan juga mempelajari aturan-aturan yang ada agar tidak salah langkah dan menjawab dengan tepat apa yang diharapkan oleh warga demi kepentingan kebersamaan umat dan masyarakat Kota Bogor,” Dari hasil kajian tersebut pembekuan IMB  akhirnya diproses. “Demi persatuan umat saya  meminta agar pembekuan IMB Masjid Imam Ahmad Bin Hambal segera diproses,” jelasnya.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Spageti Udang yang Praktis dan Mengenyangkan

 

“Muspida dalam hal ini Kapolresta, Dandim dan semua unsur aparat memastikan bahwa di lokasi tidak ada lagi kegiatan pembangunan. Di lokasi tersebut juga tidak diperkenankan ada aktivitas apapun. Saya meminta Satpol PP turun ke lapangan untuk menjaga lokasi dan dibantu TNI dan Polri,” paparnya.

BACA JUGA :  Halbil IPHI Kota Bogor, Atang Trisnanto Harap Anggota jadi Pelopor di Wilayah

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor Denny Mulyadi menuturkan, pihaknya akan membentuk tim untuk memverifikasi surat pengaduan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. “Jika pengaduan tersebut betul-betul memenuhi kriteria, kami  akan menerbitkan surat pembekuan dengan pemberian waktu minimal sekurang-kurangnya 3 bulan dan maksimal 6 bulan untuk menyelesaikan perselisihan itu, kalau juga tidak selesai, IMB-nya bisa dicabut,” tegasnya. (Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================