JAKARTA TODAY- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pesimis dengan kenaikan dana bantuan partai politik bakal berpengaruh pada menurunnya angka korupsi yang dilakukan wakil rakyat.

Menurutnya, praktik korupsi tetap dapat ditemukan selama tidak ada perubahan sikap dan mental anggota dewan rakyat dari hasil pemilu.

“Kita sudah bahas dengan BPKP, BPK, KPK, kita undang ICW juga, bantuan berapa ratus ribu, berapa juta pun tidak bisa jadi ukuran apakah akan menyetop korupsi. Korupsi tergantung pada masing-masing individu,” kata Tjahjo di kantornya, Senin (28/8).

Dana parpol telah disetujui kenaikannya oleh Kementerian Keuangan. Setelah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol diterbitkan, dana besar akan mengalir ke partai yang memiliki perwakilan di parlemen.

BACA JUGA :  Jadwal Tim Bulu Tangkis Indonesia di Thomas Cup dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Parpol sebelumnya mendapat bantuan dana sebesar Rp108 per surat suara sah yang diterima pada pemilu. Saat ini, jumlah dana parpol meningkat hingga Rp1000 untuk tiap suara sah.

“Fungsi kontrolnya, sanksinya, kita serahkan kepada masing-masing parpol atau aparat hukum jika dia mungkin terkena OTT. Bisa saja jika anggota DPR terkena OTT didiskualifikasi termasuk partainya ada sanksi,” tuturnya.

Dana untuk parpol tak hanya berlaku di pemilu DPR, melainkan juga di pemilu anggota DPRD Provinsi dan pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Terus Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Kesiapsiagaan Bencana

Untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi, partai berhak mendapat bantuan Rp1.200 dari tiap suara.

Sementara jumlah bantuan dana untuk parpol atas tiap suara sah yang diterima pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota sebesar Rp1.500.

Tjahjo menilai kenaikan dana bantuan parpol wajar. Sebabnya, angka bantuan parpol sudah lama tidak mengalami peningkatan.

“Jangan dilihat urgensi, jumlah, tapi ini politik pemerintah. Banyak negara pembiayaan parpol itu semua dari negara,” katanya.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================