CIBINONG TODAY – Guna meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor lakukan evaluasi layanan pengaduan masyarakat (Laras Online) dan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 13 tahun 2017, tentang pedoman pengelolaan pengaduan masyarakat di Lingkup Pemkab Bogor, dengan admin pengelolaan Pengaduan Masyarakat se-Kabupaten Bogor, di Aula Diskominfo Kabupaten Bogor.

Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Wawan Munawar Sidik menuturkan, layanan pengaduan masyarakat merupakan kegiatan yang menjadi perhatian dan perioritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Untuk itu evaluasi rutin dilakukan untuk mengoptimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

“Kami telah lakukan komitmen dengan KPK, diantaranya layanan pengaduan masyarakat. Kegiatan ini sangat penting, untuk menciptakan sistem pemerintahan yang transparan, di era keterbukaan informasi publik seperti saat,” ujar Wawan, Senin (28/8/2017).

Wawan menambahkan, sebagai implementasi dari komitmen tersebut pihaknya terus lakukan berbagai peningkatan mulai dari perbaikan website, evaluasi layanan pengaduan masyarakat, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hingga sosialiasasi berbagai kebijakan pemerintahan yang berkaitan dengan Pengelolaan Informasi dan layanan pengaduan masyarakat.

BACA JUGA :  Waspada Potensi Tsunami, Gunung Ruang Sitaro Kembali Status Awas Usai Erupsi

“Terhitung dari Januari hingga hari ini terdapat 384 pengaduan masyarakat, yang diajukan ke seluruh Perangkat Daerah (PD) lingkup Pemkab Bogor. Saat ini telah terjawab sebanyak 356, 28 sisanya sedang dalam proses, melalui sistem ini apa yang menjadi kebutuhan masyarakat sudah terpenuhi dengan baik. Tidak hanya itu, berbagai informasi dapat tersampaikan kepada seluruh masyarakat yang dapat memberikan manfaat kepada publik,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Keterbukaan Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Bogor, Dadang Iwa mengatakan, pentingnya Layanan Pengaduan Masyarakat (Laras Online) yang harus dikelola dan ditangani secara profesional dan berkualitas. Saat ini Laras Online diperkuat dengan Perbup No 13 tahun 2017, hal itu dilakukan guna optimalisasi pelayanan informasi publik menuju E-Government.

“Dengan Perbup ini memberikan panduan dalam menangani pengaduan masyarakat di Kabupaten Bogor. Selain itu Perbup ini berfungsi agar pengaduan masyarakat dapat ditangani dengan baik dan benar, serta efektif dan efisien,” tutur Dadang.

Lanjut Dadang, Laras Online Kabupaten Bogor merupakan sistem pengaduan masyarakat berkadar bukan pengawasan. Artinya pengaduan yang di ajukan masyarakat dalam bentuk sumbang saran, kritik, dan keluhan. “Sehingga aduan dapat langsung ditanggapi melalui jawaban, dan dapat ditindaklanjuti oleh masing-masing Perangkat Daerah (PD) berdasarkan ajuan yang di adukan,” tukasnya.

BACA JUGA :  Menu Simple dengan Tumis Pakcoy Wijen yang Sedap Bikin Ketagihan

Terpisah, Praktisi Teknologi Informatika, Asep Samsul mengatakan, sistem layanan pengaduan masyarakat di Kabupaten Bogor menjadi sistem tebaik se-Indonesia. Karena hanya Kabupaten Bogor yang mengelola sistem tersebut secara terfokus. Berawal dari SMS Gateway,seiring waktu sistem ini mengalami perkembangan yang signifikan yang mampu menjawab semua pengaduan masyarakat dengan cepat,mudah dan efisien. Juga terdapat notifikasi pemberitahuan apabila pengaduan dalam tiga hari tidak terjawab.

“Setelah empat tahun pengaduan masyarakat berjalan sukses, bahkan Kemenkominfo RI sangat mengapresiasi karena layanan pengaduan masyarakat Kabupaten Bogor (Laras Online) memiliki keunggulan dibanding sistem lapor milik kementerian. Alhamdulilah Laras Online Kabupaten Bogor, kini terintegrasi dengan sistem Lapor sehingga semua pengaduan bisa sampai mulai dari tingkat Provinsi, Pusat, Setneg dan Presiden,” tegas Praktisi yang akrab disapa Asrul. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================