JAKARTA TODAY- Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla berkomitmen tak akan melindungi pejabat yang diciduk melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena diduga terkait kasus korupsi.

Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pihaknya memastikan pemerintah tak akan memberikan perlindungan kepada pejabat terkait dalam kasus korupsi. Dia menuturkan bahkan pihaknya akan mengambil tindakan.

“Siapa saja yang terkena OTT maka pemerintah tidak akan memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan, dan segera yang bersangkutan akan diambil tindakan dibebastugaskan,” kata Pramono kepada wartawan usai menyampaikan Orasi Ilmiah di Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, Jawa Timur, Sabtu (26/8).

BACA JUGA :  Kecelakaan Pemotor di Kudus Tertabrak Truk saat Hendak Menyalip

Seperti dilansir dari Sekretariat Kabinet, dia menegaskan sikap itu tak hanya berlaku kepada Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono, yang baru terjerat kasus korupsi. Diketahui, KPK mencokok Tonny terkait dengan dugaan suap Rp20 miliar dalam proyek pengerukan alur pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.

Pramono menegaskan pemerintah akan segera membebaskan dari jabatan pejabat terkait jika yang bersangkutan terkena OTT dari KPK “Dan meminta yang bersangkutan bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukannya,” kata dia.

Pada pekan ini, KPK resmi menetapkan Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan sebagai tersangka. Diduga, pejabat tersebut menerima duit pelicin sebanyak Rp20,74 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.

BACA JUGA :  Dijamin Nambah Napsu Makan, Ini Dia Resep Sambal Cumi Asin dan Petai yang Lezat dan Sedap

Sebagai penerima, Antonius dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Adiputra selaku pemberi disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikot juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================