JAKARTA TODAY- Kementerian Keuangan akhirnya membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi gula konsumsi yang selama ini dibebankan pada pelaku industri.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 116/KMK.010/2017 tentang Barang Kebutuhan Pokok Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 15 Agustus lalu.

Bersama dengan ubi-ubian dan bumbu-bumbuan, gula konsumsi masuk dalam daftar barang kebutuhan pokok bebas PPN yang sebelumnya berjumlah sebelas komoditas.

BACA JUGA :  Kecelakaan Pemotor Tewas Mengenaskan Tergeletak di Jalan Poros Trans Sulawesi, Korban Tabrak Lari

“Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang, antara lain kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak,” demikian tertulis pada Pasal 1 PMK itu. Sebenarnya, keluarnya PMK ini tidak lepas dari hasil putusan Mahkamah Konsitusi yang memutuskan bahwa kebutuhan pokok yang tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) tidak terbatas pada sebelas jenis barang yang tercantum pada Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).

BACA JUGA :  Cara Membuat Rolade Ayam Klasik Spesial yang Simple dam Lezat

Kesebelas jenis barang tersebut, yakni beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. MK menilai, sebelas jenis barang yang tercantum dalam pasal tersebut dimaknai sebagai contoh, bukan bukan rincian yang limitatif. Putusan MK itu mengubah norma pada pasal tersebut.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================