JAKARTA TODAY- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan tingkat bunga penjaminan untuk periode 16 Mei 2017 sampai dengan 14 September 2017 tidak mengalami perubahan.

Dengan rincian, suku bunga penjaminan dalam rupiah di bank umum tetap sebesar 6,25 persen. Kemudian, suku bunga penjaminan dalam valas sebesar 0,75 persen dan tingkat bunga penjaminan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) 8,75 persen.

“Tingkat Bunga Penjaminan saat ini dipandang masih sejalan dengan arah perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan,” tutur Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho melalui keterangan resmi, dikutip Jumat (25/8).

Menurut Samsu, kondisi fundamental ekonomi makro dalam negeri secara umum terjaga dengan baik, yang ditunjukkan oleh indikator seperti inflasi, nilai tukar, dan imbal hasil (yield) surat berharga.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Kalah dari Iraq 2-1, Ini Kata Pelatih Shin Tae-yong

“Namun demikian, perkembangan kebijakan moneter di negara-negara maju perlu untuk dicermati karena dapat berpengaruh bagi kondisi likuiditas,” ujarnya.

Sesuai dengan ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

BACA JUGA :  BERGERAK BERSAMA, MELANJUTKAN MERDEKA BELAJAR

“Bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” pungkasnya.

Sebagai informasi, LPS mencatat, total rekening simpanan yang dijamin per Juni 2017 mencapai 216.688.329 rekening atau naik 4.007.553 rekening (1,9 persen) dari posisi jumlah rekening hingga Mei 2017, 212.680.776 rekening.


Jika dirinci, jumlah rekening yang dijamin seluruhnya atau memiliki saldo kurang dari atau sama dengan Rp2 miliar mencapai 216.445.228 rekening. Sementara, jumlah rekening yang dijamin sebagian hanya 243.101 rekening.

Secara nominal, total simpanan yang dijamin LPS baik seluruhnya maupun sebagian mencapai Rp2.688,04 triliun atau 52,4 persen dibandingkan total seluruh simpanan, Rp2.131,02 triliun. (Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================