BANDUNG TODAY- Peneliti Lembaga Independensi Peradilan (LeIP) Muhammad Tanziel mempertanyakan banyaknya hakim yang akan direkrut Mahkamah Agung dengan alasan kekurangan. Ia menduga, saat ini bukan soal kekurangan jumlah hakim, namun soal penyebarannya yang tidak merata.

“Sebaiknya MA hitung dulu kebutuhannya berapa. Ini menyangkut persebaran hakim,” ujar Tanziel dalam Lokakarya Media Bersama MA dan EU-UNDP Sustain di El Royale Hotel Bandung, Jumat (25/8).

Mahkamah Agung menyebut ada kekurangan hakim di pengadilan negeri hingga pengadilan tinggi. Berdasarkan beban kerja MA pada 2015, kebutuhan hakim pengadilan negeri dan tinggi sebanyak 12.847 orang. Sementara jumlah hakim yang ada saat ini baru 7.989 orang. Artinya, MA masih kekurangan 4.858 orang hakim.

BACA JUGA :  Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 1 Mei 2024

Rencananya, tahun ini MA akan merekrut hakim melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Ada 1.684 formasi hakim yang akan dibagi untuk peradilan umum, agama, dan tata usaha negara.

Tanziel mengatakan, jumlah 1.684 hakim masih perlu dikaji ulang, karena menurutnya, penyebaran hakim di Indonesia tidak merata,


Berdasarkan penelitian yang dilakukan LeIP, kata Tanziel, masih ada pengadilan di sejumlah wilayah, seperti Sumatera Barat yang jumlah hakimnya tak seimbang dengan jumlah perkara yang ditangani.

BACA JUGA :  Wajib Coba! Semur Ayam Saus Tiram yang Lezat untuk Menu Makan Bareng Keluarga

Di sana, dalam waktu satu tahun, ada sekitar 150 perkara yang hanya ditangani enam hakim. Sementara ada pengadilan lain yang jumlah perkaranya tidak sampai ratusan tapi jumlah hakimnya mencapai sembilan orang.

“Jangan-jangan masalah kita ini bukan hakim yang kurang tapi memang tidak tersebar di daerah-daerah,” katanya.

Tanziel mengatakan, MA memang membutuhkan banyak hakim untuk regenerasi sejak rekrutmen terakhir pada tahun 2010. Selama tujuh tahun, kata dia, banyak hakim yang telah pensiun atau meninggal dunia.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================