DPRD KOTA BOGOR AKAN TERBITKAN PERDA

Guna membangun kesatuan tindak pelaksanaan penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh, DPRD Kota Bogor menurut rencana dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda), menyusul telah disampaikannya Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana serta telah dibentuknya Panitia Khusus pembahas Raperda tersebut.

Dokumen Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang dibahas  DPRD tersebut setebal 38 halaman dan  berisi  sebanyak XI BAB  dengan 100 pasal. Seperti diakui Ketua Pansus DPRD Kota Bogor,  Anita  P. Mongan, SE, M.Si bahwa pihaknya telah menysusun rencana kerja dan tahapan-tahapan  pembahasan terkait Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Menurut Anita, dokumen Raperda setebal 38 halaman itu, ia optimis pembahasannya tidak membutuhkan waktu lama, seiring rencana dan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan.

“Kami berharap dalam pembahasan Raperda ini nanti tidak menemui hambatan. Oleh karena itu kami menunggu saran dan masukan, khususnya dari para pakar dan warga masyarakat di Kota Bogor, agar Perda ini benar-benar sesuai dengan harapan kita semua,” katanya.

Menurut Politisi Partai Demokrat ini,  selama ini belum ada payung hukum yang jelas, sehingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) sulit untuk melakukan eksekusi yang sesuai aturan. Oleh karena itu, Perda ini diharapkan dapat memperkuat eksistensi sesungguhnya dari instansi ini. Kedepan juga diharapkan adanya kerja sama yang baik antar lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Bogor, ungkap Anita.

Lebih jauh Anita P. Mongan, SE, M.Si   menyebutkan bahwa,  isi Raperda tersebut antara lain Bab I Ketentuan Umum berisi tentang pengertian seperti pengertian bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

BACA JUGA :  Nakes RSUD Leuwiliang Dibekali Hukum Kesehatan

Sedangkan Bab II, sambung Anita, berisi terkait Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Pada ayat 1 tertuang tahapan-tahapan penanggulangan yakni pra bencana, keadaan darurat dan pasca bencana. Terkait penyelenggaraan penangulangan bencana ini, tutur Anita, dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Kota, Kecamatan dan tingkat Kelurahan.

Ketentuan keadaan darurat, lanjut Anita, tertuang dalam pasal 25 Raperda ini. Inti dari ketentuan ini adalah  Pemerintah Daerah melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana secara langsung pada saat keadaan darurat dengan memanfaatkan semua potensi daerah. Adapun kegiatannya antara lain pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi terpapar, kerusakan, kerugian dan sumberdaya. Penentuan status keadaan bencana, pencarian, penyelamatan dan evakuasi/mengungsikan   masyarakat yang terkena bencana. Pemenuhan kebutuhan dasar yang meliputi penyediaan makanan, sandang, tempat tinggal, kesehatan dan sanitasi, pendidikan, sarana kegiatan ibadah bagi korban bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum. Perlindngan terhadap kelompok rentan dan pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital, ungkapnya.

Pemulihan fungsi pelayanan publik sebagaimana tertuang dalam pasal 50, lanjut Anita, seperti perbaikan lingkungan daerah bencana, perbaikan prasarana dan sarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, pemulihan sosial, ekonomi dan budaya. Pemulihan kemanan dan ketertiban, pemulihan fungsi pemerintahan dan pemulihan fungsi pelayanan publik, ditujukan untuk membantu masyarakat dalam memulihkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah terkena dampak bencana agar kembali seperti kondisi sebelum terjadi bencana, papar Anita.

BACA JUGA :  Kecelakaan Pengendara Motor Tewas di Sukabumi, Masuk Kolong Mobil

Isi Raperda ini, kata Anita,  juga memuat Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan sebagai mana tertuang dalam Bab VI pasal 62 menyebutkan bahwa sumber dan penggunaan dana serta pengelolaan bantuan penanggulangan bencana ditujukan untuk mendukung upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara berdayaguna, berhasilguna dan dapat dipertanggungjawabkan. Adapun sumber pendanaan sebagaimana tertuang dalam pasal 63 antara lain dari APBD, permohonan bantuan ke pemerintah serta bantuan dari masyarakat yang bersumber dari dalam negeri. Sedangkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar sebagai tertuang dalam pasal 81 Raperda ini diberikan kepada korban bencana dalam bengtuk penampungan sementara, bantuan pangan, sandang, air bersih dan sanitasi serta pelayanan kesehatan, tutur Anita.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,  Anita, juga  menyebutkan bahwa,   pembahasan Raperda tersebut akan melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. “Mudah-mudahan pembahasan Raperda ini selesai sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Kami juga berharap, Raperda ini dapat mempercepat penanganan penanggulangan bencana di wilayah Kota Bogor,” harap Anita.

Pansus Raperda ini koordinatornya yaitu Sopian, SE. Adapun komposisi lengkapnya yaitu Anita P Mongan, SE. M.Si sebagai Ketua, Ahmad Romdhoni, S.Ag sebagai Wakil Ketua serta sebanyak 13 anggota masing-masing Budi, Cristian, Eka Wardana, H. Murtadlo, S.Pdi, S.sos, Msi, H.M. Idris, Ade Askiah, SH. Adityawarman Adil, M.si. Tegus Rihananto, S.AP,  Ardiansyah, H.Andi Surya Wijaya, SH, H. Mulyadi, SH,  Ir. Mardinus Haji Tulis dan Jatirin. (ADV)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================