JAKARTA TODAY- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah telah mengalokasikan sekitar Rp369,2 triliun dan akan segera melakukan sinkronisasi aturan dengan landasan hukum berupa Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) guna memberi tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun depan.

Dari sisi anggaran, Sri Mulyani mengatakan alokasi akan diberikan dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin), pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), dan pengubahan program pensiun PNS, di mana pensiunan PNS akan mendapat THR dan gaji ke-13.

Khusus untuk pensiunan PNS, pemerintah ingin agar kesejahteraan pensiunan bisa ditingkatkan dengan membayar iuran yang dikelola pihak ketiga dengan skema pay as you go atau ketika pensiun.

BACA JUGA :  Sinergi Jaga Ketahanan Pangan, Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Rakor Bersama Sekda Se-Jawa Barat 

“Anggaran itu untuk menaikkan tunjangan kinerja, meneruskan reformasi di berbagai Kementerian/Lembaga untuk aparatur, kenaikan uang lauk pauk, serta perbaikan manfaat pensiun,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Senin (21/8).

Adapun alokasi tersebut telah dituangkan seluruhnya dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2018, dengan pemberian uang lauk pauk bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) dari semula sebesar Rp55 ribu menjadi Rp60 ribu per orang per hari.

Bersamaan dengan telah disiapkan anggaran tersebut, sambung Sri Mulyani, kementeriannya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk melakukan sinkronisasi UU ASN, yang saat ini tengah dibahas revisinya bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Lepas Kafilah MTQ ke Kabupaten Bekasi

“Kami masih akan mensinkronkan dengan UU ASN sendiri dan bagaimana kita mendesain supaya tetap sustainable dalam jangka panjang dan ada perbaikan (terhadap kesejahteraan PNS) secara fundamental,” imbuh Sri Mulyani.

Kendati begitu, di sisi lain pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan gaji pokok bagi PNS, seperti kebijakan tahun ini, namun menggantinya dengan pemberian THR.

Pasalnya, pemerintah mempertimbangkan beban anggaran yang perlu ditanggung demi pemberian THR bagi pensiunan, yang dipastikan menambah beban tanggungan negara di R-APBN 2018. (Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================