JAKARTA TODAY- Pemerintah akan mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada September mendatang. Dalam sisa waktu kurang dari dua minggu ini, akan dilakukan sosialisasi kepada para pelaku industri, mulai dari pengusaha hingga petani tembakau.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, kenaikan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan faktor tenaga kerja dari masing-masing tingkatan industri, mulai dari Sigaret Kretek Tangan (SKT) hingga Sigaret Putih Mesin (SPM).

“Kami rencanakan September (untuk menaikkan tarif) guna memberi kesempatan ke pengusaha untuk disesuaikan,” ujar Heru dalam konferensi pers di Kemenkeu, Senin (21/8).

BACA JUGA :  Nobar Timnas Indonesia, Dirut Tirta Pakuan: Dukung Perjuangan Anak Bangsa

Sayangnya, Heru masih enggan menyebut besaran kenaikan cukai tembakau tersebut. Namun, dipastikan kenaikan mempertimbangkan tiga hal, yaitu permintaan dari kalangan peduli kesehatan agar konsumsi dapat diturunkan secara gradual.

Kedua, memperhatikan industri dan petani tembakau. Ketiga, formulasi pertumbuhan ekonomi di tahun depan sebesar 5,4 persen dan inflasi 3,5 persen, sehingga minimal kenaikan cukai tembakau naik 8,9 persen.

Kenaikan tersebut dilakukan demi mencapai target penerimaan cukai sebesar Rp155,4 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2018, di mana sekitar Rp148,23 triliun diharapkan datang dari CHT. Sisanya, dari cukai etil alkohol Rp170 miliar, dan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Rp6,5 triliun serta cukai lainnya, yaitu cukai plastik Rp500 miliar.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 2 Mei 2024

Pada tahun lalu, pemerintah mengerek tarif CHT rata-rata sebesar 10,54 persen, dengan SPM rata-rata kenaikannya sebesar 13,46 persen. Sementara, yang terendah berlaku untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT), yakni 0 persen atau tidak mengalami kenaikan. Dari kenaikan tarif CHT tahun lalu, pemerintah menargetkan bisa mendapat penerimaan dari CHT mencapai Rp149,8 triliun. (Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================