CIBINONG TODAY – Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-72, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan remisi umum I (pengurangan sebagian) dan remisi umum II (langsung bebas) terhadap 1955 narapidana dengan rincian 1909 narapidana mendapatkan remisi I dan 46  narapidana mendapatkan remisi II, di Lapas Kelas IIA Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kalapas Kelas II A Cibinong, Agung Gde Krisna menjelaskan, Remisi ini diberikan kepada narapidana yang berprestasi, taat terhadap peraturan, dan memenuhi syarat, dimana pengurangan hukuman yang diberikan mulai dari satu hingga enam bulan.

“Hari ini mereka yang mendapat remisi ada 1955 orang, rata-rata mendapat remisi satu hingga enam bulan. Ada juga yang setelah mendapat remisi menjadi tinggal setengah masa hukuman ada juga yang langsung bebas,” ujar Agung, Kamis (17/8/2017).

Sementara itu, Bupati Bogor Nurhayanti saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, mengatakan pemberian remisi terhadap narapidana dan anak pada hari ini bukan semata mata merupakan hak yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran kelonggaran agar narapidana dapat segera bebas, akan tetapi merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanaan program pembinaan.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Labuan Bajo NTT Tewaskan Remaja asal Rote Ndao usai Jatuh dari Motor

“Secara psikologis pemberian remisi memiliki pengaruh dalam menekan tingkat frustasi sehingga dapat mereduksi atau meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di lapas, rutan berupa pelarian, perkelahian dan kerusuhan lainnya,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan reformasi hukum salah satu programnya adalah pembenahan terhadap lapas, dimana keseriusan pemerintah dapat dibuktikan dengan adanya dana tambahan melalui APBN-P tahun 2017 sebesar 1,5 trilyun yang digunakan untuk penanganan permasalahan pemasyarakatan serta pemenuhan sarana dan prasarana teknis pemasyarakatan. “Dengan adanya program tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dalam proses pemberian hak bagi warga binaan pemasyarakatan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 24 April 2024

Nurhayanti juga ingin warga binaan yang mendapatkan remisi pada tahun ini agar bisa kembali kepada masyarakat dan dapat diterima, dan potensi yang mereka punya harus bisa dikembangkan sehingga bisa bermanfaat untuk keluarganya.

“Bagi seluruh narapidana yang mendapat remisi saya ucapkan selamat, bagi yang bebas saya berpesan berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, kembalilah kepada keluarga dan jadilah anggota masyarakat yang baik, jadilah insan yang taat hukum, insya allah tuhan yang maha kuasa akan melindungi dan mengiringi keikhlasan dan ketulusan saudara untuk menjadi manusia yang bermartabat bermanfaat dan berakhlak mulia,” tandasnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================