TANGERANG TODAY-Artis Tora Sudiro diperbolehkan pulang setelah hampir satu pekan berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta.

“Dari tanggal 12 Agustus 2017 pihak kepolisian sudah menangguhkan penahanan dari Tora Sudiro,” ujar kuasa hukum Tora, Lydia Wongsonegoro di RSKO pada Senin (14/7).

Lydia mengatakan, Tora telah memenuhi syarat untuk mendapat penangguhan tersebut. Dia menjamin tidak akan ada yang menghambat penyidikan yang dilakukan kepolisian, seperti menghilangkan barang bukti atau kabur ke luar negeri.

“Saya sendiri sebagai pengacara Tora menjamin bahwa Tora tidak akan mempersulit jalannya penyidikan,” Kata Lydia.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 2 Mei 2024

Tora sendiri mengaku senang atas penangguhan penahanan yang diterimanya. Dia bersyukur karena dapat kembali pulang ke rumah dan menjalani hari-hari bersama keluarga. 

“Kalau pun saya mendapatkan penangguhan ya saya Alhamdulilah banget. Seneng banget,” tutur Tora.

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung mengamini pernyataan Lydia perihal penangguhan penahanan Tora.

Vivick mengatakan, alasan penangguhan diberikan yakni karena RSKO belum bisa memberi perawatan kepada Tora secara optimal. 


“Kami juga memberi suatu peluamg supaya saudara Tora melakukan pemeriksaan medis yang lebih memadai untuk kesehatan Tora,” kata Vivick.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Ayam Goreng Madu yang Praktis dan Lezat

Meski begitu, Vivick menegaskan bahwa penangguhan penahanan bukan berarti kasus hukum Tora menjadi berhenti. Penahanan ditangguhkan agar Tora dapat menjalani pengobatan seoptimal mungkin sehingga dapat terus mengikuti proses hukum yang belum selesai.

“Untuk itu kami berharap penangguhan ini dapat dipergunakan dengan baik oleh Tora dan keluarga serta lawyer agar kesehatan Tora bisa maksimal,” ujar Vivick.

Tora ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Jakarta Selatan terkait dugaan penggunaan dan kepemilikan 30 butir dumolid tanpa memiliki resep dokter.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================