CIBINONG TODAY  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendapat jatah 80.000 bidang tanah yang bisa disertifikat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) RI dalam program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2017. Kuota bidang tanah yang disertifikat yakni, Kecamatan Cibinong, Sukaraja, Bojonggede dan Kecamatan Tajurhalang.

Kabar gembira itupun disambut baik Pemkab Bogor. Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi mengapresiasi program PTSL yang digulirkan ATR-BPN RI. “Program PTSL ini sangat bagus. Semua pihak perlu mendukung, karena memberikan efek yang luar biasa kepada masyarakat Kabupaten Bogor khususnya dalam peningkatan perekonomian,” ujar pria yang akrab disapa Jaro Ade (JA) itu, Rabu (9/8/2017).

BACA JUGA :  Halbil IPHI Kota Bogor, Atang Trisnanto Harap Anggota jadi Pelopor di Wilayah

Politisi Golkar yang siap bertarung dalam pilkada 2018 mendatang ini, mengingatkan bupati, camat, lurah dan kepala desa untuk mendungkung program tersebut dan melakukan pendampingan anggaran sesuai aturan. “Kami di DPRD sangat mendukung sesuai tupoksi kami,” tegas JA.

Pria kelahiran kaki Gunung Halimun meminta semua pihak untuk mendukung program yang mengedepankan kepentin masyarakat Kabupaten Bogor. “Kami ucapkan terima kasih kepada Kepala BPN Kabupaten Bogor dan jajaran untuk terus sinergi dengan semua pihak,” katanya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Ucapkan Terimakasih Kepada Bima dan Dedie di Acara Pisah Sambut

Ia berharap program PTSL 2017 dapat dilaksanakan sesuai dengan target. Dan untuk program 2018 mendatang dapat dilaksanakan jauh lebih besar dari yang direncanakan yakni sekitar 400.000 bidang tanah, sehingga merata di semua kecamatan se – Kabupaten Bogor.

“Saat ini jumlah bidang tanah yang belum tersertifikasi di Kabupaten Bogor kurang lebih 800 ribu bidang. Program ini sangat membantu dalam proses pemutakhiran data pertanahan dalam proses perencanaan pembangunan di segala sektor,” pungkasnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================