BOGOR TODAY- Mandeknya penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap Wali Kota Bogor Bima Arya yang sudah berstatus pleger dalam kasus mark up pengadaan tanah Jambu Dua yang merugikan APBD tahun 2014 sebesar Rp 43,1 miliar mendapat perhatian Gerakan Rakyat Anti Koruptor (Gerak) Bogor.

“Sudah setahun lebih Kejati Jawa Barat macet menyidik Wali Kota Bogor Bima Arya. Kami mencurigai adanya oknum kejaksaan yang bermain mata. Padahal mengacu pertimbangan dalam putusan pengadilan tipikor, semestinya para pleger korupsi sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Ketua Gerak Bogor Muhammad Sufi dalam keterangannya, Senin (7/8).

Dia menjelaskan, ketika perkara tersebut ditangani Kejari Bogor baru menetapkan tiga tersangka, yakni Hidayat Yudha Priatna (mantan kepala Kantor Koperasi UMKM Kota Bogor), Irwan Gumelar (mantan camat Tanah Sereal) dan Ronny Nasrun Adnan (kepala kantor jasa penilai publik).

BACA JUGA :  Bibir Hitam Gegara 5 Kebiasaan Ini, Simak Sampai Akhir!

Ketiganya telah divonis bersalah dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 40/Pid.Sus/TPK/2016/PN BDG junto Nomor 41/Pid.Sus/TPK/2016/PN BDG junto Nomor 42/Pid.Sus/TPK/2016/PN BDG dan telah dikuatkan dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 33/Tipikor/2016/PT.BDG junto Nomor 34/Tipikor/2016/PT.BDG junto Nomor 35/Tipikor/2016/PT.BDG.

“Dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim telah menyatakan bahwa Wali Kota Bogor dan Sekda Kota Bogor
sebagai pleger atau pihak yang turut serta melakukan korupsi dalam perkara korupsi tersebut,” jelas Sufi.

BACA JUGA :  Berdampak Positif Bagi Masyarakat, Pemkab Bogor Dukung Rencana Pengembangan IPB University di Dramaga dan Jonggol

Lanjutnya, putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor 994 K/PID.SUS/2017 jo. 996 K/PID.SUS/2017 junto 1012 K/PID.SUS/2017. “Jadi sudah tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk tidak menetapkan kedua pleger sebagai tersangka. Lalu didakwa di hadapan pengadilan tipikor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” beber Sufi.

Untuk itu Gerak Bogor melaporkan kepala Kejati Jawa Barat ke Kejaksaan Agung. Kemudian juga melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta lembaga anti rasuah mengambil alih perkara korupsi Jambu Dua.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================