BOGOR TODAY-  Komisi C DPRD Kita Bogor akhirnya melakukan rapat kerja dengan pihak RSUD Kota Bogor dan ULP, terkait masalah gagal lelang proyek pembangunan gedung baru RSUD senilai Rp72 milyar.

Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor, Laniasari didampingi anggota Yus Ruswandi, Teguh Rihananto, Mahpudi Ismail, Andriansyah, Edi Darmawangsa, mengatakan, hasil pertemuan dengan RSUD dan pihak ULP terkait gagal lelang itu dikarenakan tidak ada perusahaan yang memenuhi persyaratan dalam lelang tersebut. Ada lima persyaratan dal proses lelang itu, diantaranya, soal personal perusahaan, jadwal, peralatan, spek tehnis maupun metodologi.

“Jadi berdasarkan keterangan dari pihak RSUD dan ULP, kenapa bisa gagal lelang, karena tidak ada perusahaan yang memenuhi persyaratan,” kata Laniya.

Ia melanjutkan, saat proses lelang, jumlah perusahaan yang mengikuti lelang ada 13 perusahaan, dan ada 3 perusahaan yang masuk kriteria serta klasifikasi. Kemudian ketiga perusahaan itu diseleksi kembali, dan sampai final akhir seleksi, tidak ada perusahaan yang lolos memenuhi persyaratan.

BACA JUGA :  Wilayah Garut Diguncang Gempa M 6,5, Getaran Terasa Hingga Bogor

“Dengan gagal lelang ini, maka RSUD harus mengajukan kembali lelang itu ke Pemkot Bogor untuk anggaran 2018. Tetapi pengajuan bisa dilaksanakan di akhir tahun nanti,” jelasnya.

Komisi C juga mendorong anggaran gagal lelang itu untuk kembali di anggarakan pada 2018 dengan percepatan lelang pada bulan November 2017. Jadi ketika penyusunan RAPBD 2018 dibahas dan disetujui, pihak usser bisa langsung mengajukan pelelangan ke ULP, sehingga awal 2018 sudah bisa ada pemenangnya.

Hasil klarifikasi dengan RSUD dan ULP, lanjut politisi PDI Perjuangan ini, tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses lelang itu, dan gagal lelang yang dilakukan ULP sudah berproses sesuai aturan. Sistem pelelangan yang digunakan oleh ULP adalah sistem meried poin. Jadi ada sistem dua sampul, diantaranya sampul pertama administrasi dan teknia dan sampul kedua penawaran harga, jadi proses lelang kemarin belum masuk kedalam sampul kedua tetapi sudah gagal lelang.

BACA JUGA :  Minuman Hangat Cegah Pilek dengan Teh Jahe Mint yang Mudah Dibuat

“Komisi C menekankan kepada seluruh SKPD pada eselon 3, wajib mempunyai seritifikasi PPK, dan wajib menjadi PPK di SKPD masing masing dalam kegiatan pembangunan. Karena apabila tidak ada PPK, akan menghambat proses penyerapan anggaran di SKPD tersebut,” tandasnya.

Terpisah, Dirut RSUD Dewi Baslamah, mengatakan, sambil menunggu proses lelang berikutnya, maka RSUD akan memfungsikan dan merehab ruangan ruangan yang memiliki bed tidak berfungsi. Jumlah bed yang akan direhab sebanyak 75 bed dengan me ggunakan dana BLUD.

“Karena gagal lelang, kita akan memfungsikan kembali ruangan ruangan yang belum berfungsi optimal, akan dilakukan rehab pada bed yang ada ruangan ruangan tersebut. Hal itu untuk meningkatkan pelayanan kami,” singkatnya.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================