CIBINONG TODAY – Kendati telah dilarang, namun para penambang emas liar di Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, terus melakukan galian ilegal. Alhasil, Polres Bogor pun kembali menangkap 4 pelaku penambang mas ilegal alias Gurandil.

“Penangkapan dilakukan pada 27 Juli 2017 lalu. Selain 4 pelaku Gurandil, kami pun mengamankan barang bukti berupa peralatan untuk menambang dan hasil tambang yang sudah diolah setengah jadi,” ujar Kapolres Bogor, AKBP A.M Dicky, Rabu (2/8/2017).

Kapolres mengaku, bos gurandil pemilik tambang ilegal belum ditangkap. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa bandar – bandar lubang Gurandil di Pongkor yang merusak lingkungan.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Sayap Ayam Goreng Saus Asam Pedas yang Lezat dan Nikmat

“Kami belum tau kemana mereka menjual emasnya, karena yang bersangkutan kurang kooperatif, masih melindungi siapa pemilik sebenarnya, tapi tidak apaapa itu akan memberatkan sendiri karena ketidak kooperatifannya. Untuk itu, kami akan gali lagi kemana saja tempat yang dikirim karena jika diekspor pasti memiliki berkas berkas tertentu,” beber Dicky.

Sebetulnya, lanjut Dicky, hasil yang didapat para Gurandil itu tidak seimbang dengan resiko dan biaya produksi yang dikeluarkan. Namun, ulah tangan nakal penambang emas liar, Gurandil pun di jerat dengan Pasal 158 Undang – undang  pertambangan ilegal, karena merusak lingkungan hidup.

BACA JUGA :  Bahas Koalisi Jelang Pilkada 2024, PKB Jadi Parpol Pertama Yang Disambangi Golkar

“Penambang ilegal ini harus ditindank cepat, karena apa bila tidak ditindak lanjuti secara cepat maka akan timbul dampak buruk. Pun demikian jika petrtambangan tidak di kelola dengan baik dan di awasi dengan baik, akan terjadi kerusakan lingkungan pencemaran dan bencana longsor,” pungkasnya. (Diana MG)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================