BOGOR TODAY- Kabar duka datang dari Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor. Setelah PD Jasa Transportasi dinyatakan bangkrut, kini giliran PD PPJ yang mengalami hal serupa. Semrawutnya manajemen PD PPJ ini menambah daftar kegagalan Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto dalam memilih dan menyeleksi jajaran direksi.


Buntut persoalan PD PPJ bermula dari Pemerintah Kota Bogor yang meminta kepada jajaran direksi untuk segera angkat kaki dan mengosongkan kantor PDPPJ di Jalan Pajajaran nomor 12, karena kantor tersebut diambil olih oleh Pemkot Bogor dan akan dipergunakan untuk kantor BPBD Kota Bogor. Perintah pengosongan kantor PDPPJ itu berlaku tanggal 1 Agustus 2017, sehingga pihak PDPPJ langsung membenahi perkantoran dan pindah, Senin (31/7). 

Mirisnya, karena belum ada tempat yang layak untuk lokasi kantor, pihak PDPPJ akhirnya pindah ke bangunan eks Shangri Laa Plaza di Sukasari. Pemindahan kantor PDPPJ ke eks Shangri Laa Plaza terbilang tanpa persiapan apapun, karena lokasi itupun masih perlu dibenahi dan diperbaiki. Sehingga PDPPJ berkantor di lantai (Ngampar) untuk saat ini.

BACA JUGA :  Atlet Skateboard Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali Naschamp 2024

Dirops PDPPJ, Syuhaeri mengatakan, karena sudah habis waktunya masa pinjam pakai kantor PDPPJ ke Pemkot Bogor, maka kantor PDPPJ harus segera pindah. Saat ini sedang proses pemindahan, dan untuk kantor mulai dioperasionalkan setelah semuanya selesai dibenahi.

“Sudah ada kesepakatan antara PDPPJ dengan management Shangri Laa Plaza, sehingga kita sepakat PDPPJ pindah kesini. Tapi keadaan disini masih perlu pembenahan, sementara kita berkantor “Ngampar” dulu,” jelasnya.

Selain dijadikan kantor PDPPJ, eks bangunan Shangri Laa akan dipergunakan juga untuk penampungan pedagang Pasar Sukasari, karena keberadaan pasar Sukasari sudah sangat memprihatinkan dan harua segera direlokasi. Kontrak PDPPJ menggunakan bangunan eks Shangri Laa sampai tahun 2019, sesuai dengan habis masa kontrak Shangri Laa.

Untuk penggunaan gedung, nantinya lantai basement akan digunakan untuk para pedagang lama Pasar Sukasari, untuk lantai basement bagi pedagang basah dan sayuran maupun sembako, untuk lantai dasar akan dibentuk seperti supermarket dan akan dijual kepada pedagang dari luar pasar, seperti pedagang kuliner, busana fashion dan lainnya. Lantai satu untuk pedagang kering, salon dan tukang jahit. Untuk lantai 2 dipergunakan bagi kantor PDPPJ.

BACA JUGA :  Terlalu Banyak Konsumi Teh Lemon Ternyata Miliki Efek Samping, Simak Ini

“Pemindahan utama adalah memindahkan para pedagang di pasar sukasari, yang saat ini bangunan pasar sukasari sudah tidak layak dan rawan ambruk. Jumlah total pedgaang pasar sukasari sebanyak 112, pedagang itu yang memiliki kartu kuning serta aktif,” pungkasnya.
Menyikapi persoalan ini, Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, menyayangkan kondisi perusahaan daerah yang kian hari kian terancam semrawut. “Kalau ditarik kesimpulan, ini tanggungjawab direksi. Nah, direksi ini apa memang tidak capable dalam memimpin atau bagaimana ini tanggungjawab walikota kenapa memilih orang yang salah,” ungkap Sugeng.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================