LEUWILIANG TODAY – Anggota Polsek Leuwiliang berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian mobil atas nama Mega Wahyudi alias Yudi, Iing Sukarna bersama barang bukti kuni leter T di Kampung Sadeng Kaum, Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng

Kapolsek Leuwiliang Kompol I Nyoman Suparta mengatakan, sebelumnya polsek leuwiliang mendapatkan laporan dari Ana Hasanah warga Kampung Cikarawang RT 005/049, Desa Leuwibatu Kecamatan Rumpin telah kehilangan motor di Kampung Bantarjaya, Desa Leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng.

BACA JUGA :  Hadiri Peringatan Hari Otda ke XXVIII, Pj. Bupati Bogor Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Setelah di lakukan penyelidikan akhirnya kedua pelaku Mega alias Yudi warga Kampung Palawijo, Kecamatan Cigudeg dan Iing warga Kampung Sukamaju, Desa Panggarangan, Kabupaten Lebak – Banten dan Iing berhasil diciduk polisi di Kampung Sadeng Kaum, Desa Sibanteng.

“Ketika dilakukan penggeledahan di temukan satu buah kunci Leter T dan setelah di introgasi pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di tiga lokasi,” ujarnya.

Barang yang diambil dianatarnya, satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor Polisi F 6419 FBK, warna Putih dan uang tunai sebesar Rp 5.300.000, yang tersimpan di dalam jok sepeda motor. modus pelaku dengan cara berkeliling wilayah mengunakan mobil Avanza, setelah mendapatkan target mereka turun dan merusak dengan kunci leter T.

BACA JUGA :  Sirkuit Rumpin Bakal jadi Semi Mandalika, Rampung Tahun 2025

“Kami menghimbau kepada masayrakat lebih waspada, selain mengunakan kunci dobel, di minta memarkirkan motor di tempat yang aman,” tukasnya. (Albi)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================