BANDUNG TODAY- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan (Aher) telah mengirimkan surat usulan pemberhentian Sekda Iwa Karniwa ke Presiden Republik Indonesia, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Jumat, 20 Juli 2017 lalu.

Surat itu menindaklanjuti respons sebelumnya dari Mendagri Tjahjo Kumolo. Gubernur Aher diminta mengirim surat permohonan pemberhentian Sekda Jabar sekaligus pembentukan panitia seleksi (pansel) penggantinya, saat bertemu di Kantor BPKP, Jakarta, Selasa 18 Juli 2017.

“Sebelum Mendagri, Senin malam (17/7/2017), saya ditelepon Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya menekankan tentang etika ASN terkait politik praktis,” kata Aher di Gedung Pakuan, Bandung, Sabtu (22/7/2017).

Menurut dia, etika tersebut tercakup dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 5/2014 tentang ASN. Kemudian, Pasal 1 Angka 1 Peraturan Pemerintah No 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kedua pasal tersebut menekankan dua hal. Pertama, ASN tidak boleh terintervensi kepentingan politik apapun. Kedua, ASN harus bebas pengaruh partai politik guna mencegah ketidakharmonisan dalam lingkungan organisasi pemerintahan, yang membuat pelaksanaan tugas pemerintahan tidak optimal.

BACA JUGA :  Minuman Hangat Cegah Pilek dengan Teh Jahe Mint yang Mudah Dibuat

“Sekali pun belum ditetapkan sebagai calon oleh KPU, Sekda Jabar Iwa Karniwa sudah bersosialisasi dengan memasang atribut sebagai Sekda Jabar di banyak tempat di Jabar. Kemudian, sudah mendaftar ke partai politik sebagai bakal calon pada 7 Juli 2017 lalu di Jakarta,” katanya.

Di sisi lain, Kepala BKD Provinsi Jabar, Soemarwan mengkhawatirkan ada sejumlah ASN di Pemprov Jabar dilibatkan dalam tim sukses dan tim sosialisasi Sekda Jabar menjelang Pilgub Jabar. Hal itu seperti tertera dalam sejumlah material sosialiasi yang dilakukan Iwa Karniwa.

Kekhawatiran itu cukup beralasan untuk menjamin netralitas dan keharmonisan ASN. Selain itu, agar tidak mengganggu ASN dalam tugas pelayanan kepada masyarakat Jabar.

”Sebagai kepala daerah sekaligus sebagai pembina kepegawaian, Pak Gubernur berhak memastikan kondisi lingkungan kerja harmonis tak terganggu kepentingan politik. Apalagi jika ada keterlibatan ASN secara praktis. Karenanya, kita kembalikan kepada aturan normatif seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No 11/2017 tentang Manajemen PNS,” katanya

BACA JUGA :  Nahas, Diduga Tersambar Petir, Warga Agam Sumbar Ditemukan Tewas dalam Kondisi Gosong

Soemarwan membantah pihaknya diskriminatif. Sebab, respons Mendagri dan Dirjen Otda Kemendagri menegaskan aturan berlaku bagi siapa saja para pejabat daerah ASN yang mencalonkan diri di berbagai tempat.

Gubernur Jabar menambahkan, pihaknya juga memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memproses pembentukan pansel yang terdiri atas berbagai latar belakang. Di antaranya ASN dari pemprov, pakar/akademisi, tokoh masyarakat, dan pejabat eselon pusat yang ditunjuk oleh Kemendagri.

”Jadi saya sudah tanda tangani suratnya dan sudah dikirim. Nanti kita tunggu keputusannya dari Pak Presiden. Sebab, keputusan pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon 1 ada di Presiden,” pungkasnya.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================