BOGOR TODAY – Setelah melakukan sosialisasi beberapa hari yang lalu, PD Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) Kota Bogor akan melakukan pendataan  administrasi dengan menjadwalkan daftar ulang bagi pedagang lama yang akan menempati lantai dasar yang merupakan kios premium sebagai bagian dari amanat Kerangka Acuan Kerja (KAK) revitalisasi yang memprioritaskan pedagang lama (eksisting).

Direktur operasional PDPPJ, Syuhairi mengatakan, pihaknya juga sebagai pengelola pasar berpendapat bahwa desain siteplan yang di susun juga sudah  memikirkan bagaimana  pasar Blok F bisa memberikan daya tarik bagi pengunjung dengan memberi ruang akses lebih nyaman dan lalu lintas orang dan barang lebih baik maka revitalisasi pasar blok F akan diteruskan sesuai agenda “Pembangunan akan tetap lanjut karena kami yakin sudah on the track,” ujar Syuhairi.

BACA JUGA :  Soal PPDB 2024, DPRD Kota Bogor Minta Disdik Persiapkan Dengan Baik

Pedagang Blok F Pasar kebon Kembang Wajib Daftar Ulang

Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) Kota Bogor menyampaikan kepada para pedagang Blok F untuk melakukan registrasi / daftar ulang atas kepemilikan hak sewa kios di Blok F Pasar Kebon Kembang pada senin tanggal 24 juli 2017 sampai dengan senin 31 juli 2017 di kantor unit Pasar Kebon kembang dengan membawa berkas administrasi seperti, Fotocopy BHPTB sebanyak 1 lembar, Fotocopy KIPTB sebanyak 1 lembar, Fotocopy KTP sebanyak 1 lembar, Fotocopy Kartu Keluarga sebanyak 1 (satu) lembar, Pas photo ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar, Materai 6.000.- sebanyak 1 (satu) lembar.

BACA JUGA :  Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-28, Sekda Kota Bogor Sampaikan Pesan Mendagri

Registrasi atau daftar ulang tersebut merupakan syarat yang akan menentukan kepemilikan hak sewa pakai selanjutnya.

Surat Edaran dengan Nomor: SE/317-PDPPJ/VII/2017 tentang pemberitahuan registrasi / daftar ulang tersebut di tandatangani oleh Direktur Utama PDPPJ, Andri Latif A.Mansjoer dan saat ini sudah di sosialisasikan kepada pedagang Blok F Pasar kebon Kembang. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================