JAKARTA TODAY- Juru Bicara Presiden RI Joko Widodo, Johan Budi, mengatakan kepala negara Indonesia tersebut menghormati proses hukum terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

Setya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan politikus Golkar itu sebagai tersangka baru dalam skandal korupsi e-KTP diumumkan KPK, Senin (17/7) malam WIB.

“Itu domain KPK. Presiden selalu menyampaikan kita semua harus menghormati proses hukum,” ujar Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/7).

Sikap serupa juga diberikan istana ketika KPK menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka dugaan korupsi kuota gula pada September tahun lalu.

BACA JUGA :  Diduga Karena Salah Paham, Warga Palembang Dibacok Tetangga

Johan menegaskan, lembaga antirasuah ini memang berwenang memberantas korupsi di Indonesia. Sebagai lembaga independen, KPK melaksanakan tugas sesuai undang-undang untuk mencegah dan mengusut tindak pidana korupsi.

“Semua harus menghormati KPK, termasuk presiden. Semua yang berkaitan dengan hukum harus dihormati prosesnya,” ujar mantan juru bicara KPK ini.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Setya berperan mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun itu bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, sejak awal perencanaan, pembahasan anggaran hingga pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 27 April 2024

Ketua Umum Partai Golkar ini juga diduga mengatur peserta lelang mega proyek kartu identitas tersebut di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama Andi Narogong. Ia ditenggarai telah memilih perusahaan yang bakal menggarap proyek itu. Sehingga, Setya disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================