JAKARTA TODAY- Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjamin penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tidak akan mengecewakan publik. Saut meminta publik bersabar tanpa perlu menebak-nebak siapa tersangka kasus e-KTP selanjutnya.

“Pokoknya tunggu saja dulu, yang jelas kami tidak akan mengecewakan. Jadi tunggu saja,” ujar Saut di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7).

Sejumlah nama yang muncul dalam surat dakwaan e-KTP, menurut Saut, tak serta merta membuat KPK dengan mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ketua DPR Setya Novanto dalam hal ini merupakan salah satu pejabat yang namanya berulang kali disebut dalam surat dakwaan. Saut mengatakan, butuh proses bertahap dari lembaga anti rasuah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Sebagai Kandidat Terbaik Partai Golkar, Jaro Ade Didaftarkan Calon Bupati Bogor

“Kalau ada namanya disebut di dakwaan ya kami harus tanya dulu (dalam pemeriksaan). Kalau tidak ketemu (buktinya), mau bagaimana? Tapi kalau harapannya ketemu, ya ketemu,” ujar Saut. KPK sebelumnya memastikan telah mengantongi nama tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Nama tersebut akan segera diumumkan bulan ini.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 1 Mei 2024

Dalam perkara tersebut, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP yang nilai proyeknya mencapai Rp5,9 triliun. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri Sugiharto, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================