NANGGUNG TODAY – Guna meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat diwilayah Kecamatan Nanggung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, melakukan pelayanan administrasi kependudukan dengan cara jemput bola ketiap desa, salah satunya Desa Cisarua, Kecamatan Nanggung.

”Pelayanan pembuatan Akta kelahiran ketiap desa dengan target pengajuan 2000 berkas, dan saat ini sudah ada 870 akte kelahiran yang sudah jadi pembuatannya oleh Disdukcapil,” ujar Kasi Pelayanan Kecamatan Nanggung, Supriadi, saat melakukan pelayanan pembuatan Akte kelahiran Di Desa Cisarua Kecamatan Nanggung.

Pelayanan pembuatan akte dengan sistem jemput bola ke tiap desa merupakan upaya memaksimalkan pelayanan, memudahkan masyarakat dan terjangkau. “Tekhnis pelaksanaannya, disiapkan sebanyak 4 orang petugas untuk pelayanan di desa dengan sistem jemput bola,” bebernya.

Segala persyaratan dan ketentuan dalam pembuatan akta tersebut tetap berlaku. Asal syaratnya lengkap dan persyaratan administratif sebagai syarat diantaranya Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/ Bidan/ Penolong Persalinan bagi yang berumur kurang dari 60 hari. foto copy kartu keluarga (KK) orang tua, foto copy KTP orang tua, Foto Copy KTP 2 orang saksi kelahiran, foto copy 1 orang pelapor yang dilegalisir Disdukcapil, foto copy akta perkawinan orang tua yang dilegalisir Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

BACA JUGA :  Lanjutkan Program Nasional, PAN Kota Bogor dan Gerindra Koalisi Jelang Pilkada 2024

Sementara Kayat (32), Warga Cihiris RT 04/04 Desa Cisarua sangat mengapresiasi serta antusias adanya Pelayanan pembuatan akte kelahiran sampai ke Desa.

Selain untuk  memudahkan masyarakat dalam membuat akte kelahiran, juga tidak dipungut biaya alias gratis, hanya saja yang dikenakan biaya denda sebesar lima puluh ribu rupiah bagi yang jumlah kelahirannya melebihi 60 hari. “Bagi yang dibawah 60 hari angka kelahirannya itu gratis tidak dipungut biaya,” pengakuan Kayat.

BACA JUGA :  Gertak PSN di Kota Bogor, Libatkan Siswa Berantas Sarang Nyamuk

Aarga sangat terbantu dengan adanya pelayanan Disdukcapil dan Pemerintah Kecamatan untuk pelayanan pembuatan Akte Kelahiran dengan cara keliling ke desa. “Ini sangat memudahkan masarakat kampung bahkan gratis, tidak seperti zaman dulu lagi harus sampai kepengadilan segala macam,” ungkap Kayat.

Kepala Desa Cisarua, Idris sangat mengapresiasi program Pemerintah Kecamatan dan Disdukcapil Kabupaten Bogor, karena menurutnya mempermudah warga yang hendak mengurus keperluan yang berhubungan dengan catatan sipil.

“Kami sangat mendukung kegiatan ini jauh-jauh hari, sudah kami sosialisasikan kepada warga agar segera mengurus akta kelahiran di desa karena pelayanan ini gratis, dan juga tidak perlu repot-repot lagi datang ke kantor dinas di Kabupaten Bogor untuk mengurusnya,” pungkasnya. (Agus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================