JAKARTA TODAY- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan menggelar pemeriksaan terhadap 5.000 peserta program pengampunan pajak (tax amnesty).

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji mengatakan, pemeriksaan dilakukan lantaran para Wajib Pajak (WP) tersebut diketahui melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam tax amnesty. Salah satunya, yakni tidak jujur dalam mengungkapkan harta yang dimilikinya. Selain itu, pemeriksaan pajak juga hanya akan dilakukan kepada WP yang sudah ikut tax amnesty, namun tidak memiliki komitmen untuk menjadi lebih patuh setelah program itu berakhir pada akhir Maret 2017 lalu.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 26 April 2024

“Ada 5.000 Wajib Pajak yang tidak mengubah perilaku. Tax amnesty sudah lewat, tapi dia melakukan hal tadi, tidak pernah bayar, bayar tapi salah. Ini ada analisanya,” ujar Angin, Jumat (14/7).

Lebih lanjut ia menyebutkan, pemeriksaan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) peserta tax amnesty diperkenankan oleh Undang-Undang Tax Amnesty melalui pasal 18. Apabila nantinya ditemukan harta yang belum dilaporkan, WP bisa dikenakan sanksi lebih berat.

Berdasarkan pasal 18 ayat 3 UU Tax Amnesty harta yang belum diungkapkan tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200 persen dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar. “Kami berharap, WP mengubah perilaku, yang dulunya enggak lapor pajaknya dengan baik, semoga setelah tax amnesty akan benar-benar patuh,” tegas Angin.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 24 April 2024

Meski begitu, ia menambahkan, pemeriksan tetap memprioritaskan Wajib Pajak yang tidak ikut tax amnesty. Penegakan hukum pun akan dilakukan berdasarkan data valid yang dimiliki DJP. (Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================