BOGOR TODAY- Berkas perkara Ki Gendeng Pamungkas (KGP) telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan pada Rabu (5/7/2017). Hari ini, KGP bersama Tim Kuasa Hukunya memenuhi pemberkasan ke Kejaksaan negeri Kota Bogor. Ki Gendeng Pamungkas ditangkap karena dianggap melakukan tindak diskiriminatif ras dan etnis.

“Perkara Ki Gendeng Pamungkas telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa pada Rabu (5/7) dan penyerahan tersangka serta barang bukti (tahap dua) akan dilaksanakan pada hari ini, Kamis (6/7) di Kejari Bogor,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (6/7).

Ki Gendeng ditangkap polisi atas dugaan perilaku menunjukkan kebencian dan/atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis. Ia ditangkap di Tegal Lega Bogor Tengah Bogor Jawa Barat pada Selasa (9/5) lalu.

BACA JUGA :  Hasil Uber Cup 2024, Tim Bulu Tangkis Indonesia Takluk dari Jepang

Ki Gendeng diduga melakukan tindak perbuatan diskriminatif ras dan etnis dengan melakukan perbuatan menunjukkan kebencian dan rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis.

Perbuatan itu dilakukan Ki Gendeng Pamungkas melalui sebuah video yang dibuatnya. KGP terancam Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Hari ini, Ki Gendeng Pamungkas dan tim kuasa hukum memenuhi pemberkasan di Kejaksaan Negeri Bogor. Usai memnuhi pemberkasan, KGP mengaku tidak menyesal dengan kasus yang menjeratnya. “Ini rezim koplak. Ini sudah tidak bisa dibiarkan. Negeri ini sudah memasuki Cinaisasi. Saya mendukung tokoh nasionalis. Saya tetap dukung Prabowo,” tandas KGP di Kantor Kejari Bogor, tadi petang.

BACA JUGA :  Kota Bogor Jalankan Intensifikasi dan Integrasi Pelayanan KBKR

Usai pemberkasan, KGP langsung diboyong ke Lapas Paledang Kota Bogor untuk menjalani masa tahanan 20 hari. “KGP ditahan selama 20 hari kedepan. Untuk selanjutnya menunggu proses sidang di PN Bogor,” kata Kasi Intel Kejari Bogor, Andi Fajar Arianto, tadi petang.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================