JAKARTA TODAY- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan akan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi besok, Senin (3/7). Yasonna akan menjelaskan kronologi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Saya akan datang jam 11 ke KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Minggu (2/7).

Dia mengatakan, ketidakhadirannya selama beberapa kali dipanggil KPK sebagai saksi bukan karena enggan memenuhi panggilan tersebut. Dia berdalih, ada urusan pekerjaan mewakili pemerintahan yang berbenturan dengan jadwal pemeriksaan di KPK. “Saya sebagai warga negara yang baik siap dipanggil datang dan sebagai saksi sudah saya sampaikan semua yang saya tahu soal kasus e-KTP kepada penyidik,” kata Yasonna.

BACA JUGA :  Pasar Sukasari Ditargetkan Beroperasi Juli 2024 Mendatang

Politikus PDIP itu juga akan menjelaskan isi surat tuntutan yang menyebut dirinya menerima uang kasus dugaan korupsi e-KTP. Dugaan keterlibatannya didasarkan keterangan tersangka kesaksian palsu kasus e-KTP, Miryam S Haryani.

Yasonna terkejut namanya disebut dalam persidangan kasus e-KTP. Sebab selama ini dirinya belum pernah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik KPK. Menurutnya, saat itu Fraksi PDIP mengkritik kebijakan pengadaan e-KTP yang dimulai pada 2011. “Saya tidak pernah menerima dana tersebut dan tidak pernah berhubungan dengan para terdakwa dalam proyek e-KTP,” katanya.

BACA JUGA :  Wajib Perhatikan Ini, 5 Penyebab Trombosit Turun yang Perlu Diketahui

Dalam kasus ini, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto telah dituntut 7 tahun dan 5 tahun penjara. Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa KPK kepada keduanya, nama Yasonna disebut-sebut menikmati uang hasil korupsi proyek e-KTP. (Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================