JAKARTA TODAY- Konflik dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nampaknya bakal memanas lagi. Pasalnya, upaya banding Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan Djan Faridz tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Itu berarti, PPP kubu Djan Faridz menang 2:0 atas PPP Romahurmuziy sekaligus mengindikasikan jika posisi Romy berada diujung tanduk.

Informasi ditolaknya upaya banding kubu Romy dan Menkumham Yasonna Laoly terlihat di dalam website PTTUN Jakarta.

Dalam amar putusan bernomor register :58/B/2017/PT.TUN.JKT yang didaftarkan 01 Maret 2017 itu memutuskan bahwa menyatakan gugatan penggugat/terbanding tidak diterima. Yang banding adalah Menkumham dan PPP kubu Romy.

BACA JUGA :  Pangandaran Diguncang Gempa Terkini M3,7, Pusat di Laut Kedalaman 10 Km

Perkara ini diputuskan 06 Juni 2017, sedangkan majelis hakim yang memutuskan banding ini adalah Kadar Slamet, Riyanto, Slamet Suparwoto, dan Diah Yulidar. Sedangkan para pihak yang terlibat adalah Menkumham, DPP PPP Romahurmuziy dan DPP PPP Djan Faridz.

Sebagai data, Menkumham mengeluarkan Surat Keputusan kepengurusan PPP hasil Muktamar Pondok Gede. Namun, PPP kubu Djan Faridz menggugat ke PTUN dan gugatannya diterima.

BACA JUGA :  Lepas Khafilah Kabupaten Bogor Ikuti MTQ Tingkat Jabar, Pj. Bupati Bogor Ingin Para Khafilah Mampu Bumikan Al-Quran di Bumi Tegar Beriman 

Kemudian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memastikan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Kepengurusan PPP hasil Muktamar Pondok Gede.

Pendaftaran banding dilakukan Backy Karisnayudha, kuasa hukum Menkumham yang menghadap panitera PTUN. Direktur Tata Negara Kemenkumham Tehna Bahna Sitepu membenarkan langkah hukum lanjutan terhadap kasus PPP. Tehna mengatakan, proses banding merupakan hal biasa dalam proses hukum. Karena itu, pihaknya mengambil langkah sesuai koridor hukum.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================

1 KOMENTAR