JAKARTA TODAY- Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan dilantik menjadi Gubernur pengganti Basuki Tjahaja Purnama pada Kamis (15/6) mendatang.

Kepastian tersebut disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono, Jumat (9/6). Menurut Soni, pelantikan Djarot sebagai Gubernur ibu kota akan dilakukan di Istana Negara pada siang hari.

“Betul, pelantikan 15 Juni siang,” kata Sumarsono.

Djarot dilantik sebagai Gubernur setelah Ahok menyandang status narapidana dalam kasus penodaan agama yang menjeratnya. Status hukum Ahok telah berkekuatan hukum tetap pasca dicabutnya pengajuan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

BACA JUGA :  Gegara Balapan Motor, Siswa SMP di Makassar Dikeroyok 5 Pria Terekam CCTV

Setelah resmi berstatus narapidana, Ahok dapat diberhentikan dari jabatannya sesuai amanat pasal 78 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selain berkekuatan hukum tetap, Bekas Bupati Belitung Timur itu juga diketahui sudah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta sejak akhir Mei lalu. Pengunduran dirinya telah dibahas DPRD ibu kota dan diberikan Kemendagri kepada Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA :  Shin Tae-yong Optimis Timnas Indonesia Menang Lawan Korea

Dalam menjalankan tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta nanti, Djarot tak akan didampingi Wakil Gubernur. Kemendagri beralasan, posisi wagub tak akan diisi karena Djarot hanya akan bertugas sebagai Gubernur hingga Oktober 2017.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================