JAKARTA TODAY- Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menyatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan upaya koordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mencabut paspor tersangka dugaan percakapan pornografi Rizieq Shihab.

Dia mengatakan, pencabutan paspor akan dilakukan jika yang bersangkutan tidak menunjukan itikad baik kembali ke Indonesia demi menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

“Kemungkinan itu ada tapi kami belum putuskan. Kami lihat perkembangan saja,” kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (8/6).
Iriawan mengingatkan, Rizieq tak perlu lari dari persoalan, apalagi menuding polisi mengkriminalisasi dirinya. Dia menegaskan, tak ada cara lain bagi Rizieq selain koperatif. Sebab delik yang disangkaan kepadanya didasarkan pada bukti yang kuat.

“Yang jelas mau tak mau, peristiwa ini apapun yang dilakukan Habib Rizieq harus dihadapi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kebakaran Hangsukan Kapal Wisata Sea Safari 7 di Perairan Labuan Bajo

Hingga kini polisi belum berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Imigrasi terkait visa yang dipakai Rizieq pergi ke Arab Saudi. Dia berharap suatu saat pemimpin FPI itu segera berubah pikiran.
“Kami akan rapat lagi dengan Mabes Polri dan Dirjen Imigrasi. Saya yakin beliau kan ‘home alone’ akan kangen kepada negaranya. Pasti pulang lah,” kata Iriawan.

Di sisi lain, kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro mengatakan belum mengetahui perihal rencana kliennya memperpanjang visa di Arab Saudi.

“Saya belum komunikasi lagi sama Habib Rizieq terkait perpanjangan visa,” katanya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menyatakan, proses pemberkasan kasus dugaan pornografi tak terpengaruh dengan ketidakhadiran tersangka Rizieq. Iriawan menyebut, penyidik sudah memiliki bukti yang kuat untuk melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Selasa 30 April 2024

“Bukti sudah ada hanya pemeriksaan saksi yang belum,” katanya.

Dalam kasus percakapan berkonten pornografi ini, Iriawan menyebutkan, Rizieq berperan sebagai peminta gambar pornografi. Menurutnya, ada pertukaran atau permintaan gambar antara orang yang diminta dan yang meminta. Firza Husein yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka adalah orang yang diminta gambar pornografi.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================