JAKARTA TODAY- Dewan Perwakilan Rakyat resmi memilih dan menetapkan sembilan anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022. Keputusan itu ditetapkan berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 calon anggota sejak 25 Maret hingga 7 Juni 2017.

Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher menyatakan, proses seleksi terhadap anggota KPAI baru berdasarkan prinsip meritokrasi. Pihaknya telah memilih anggota KPAI yang memiliki kompetensi, integritas, serta berkomitmen melakukan pengawasan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak Indonesia.

“Mengacu hasil uji kelayakan dan kepatutan, Komisi VIII DPR melalui musyawarah mufakat telah memilih dan menetapkan sembilan orang anggota KPAI,” ujar Ali dalam paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/6).

BACA JUGA :  Menu Sederhana dengan Ayam Masak Tauco yang Bikin Menggugah Selera

Ali menyatakan, berdasarkan ketentuan pasal 75 ayat (1) UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan, keanggotaan KPAI terdiri dari satu ketua, satu wakil ketua, dan tujuh anggota.

Pada ayat (2) dikatakan, keanggotaan KPAI terdiri atas unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 2 Mei 2024

Lebih lanjut, pasal 76 UU Nomor 35/2014 KPAI bertujuan mengawasi pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, hingga  merumuskan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

Berikut sembilan anggota KPAI periode 2017/2022:
1. Ali Maryati Solihah (Pemerintah)
2. Jasra (Masyarakat peduli anak)
3. Margaret Aliyatul Mainunah (Ormas)
4. Putu Elvina (Masyarakat peduli anak)
5. Retno Listyarti (Pemerintah)
6. Rita Pranawati (Ormas)
7. Siti Hikmawatty (Dunia usaha)
8. Susanto (Tokoh agama)
9. Susianah (Tokoh masyarakat).(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================