BANDUNG TODAY – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2016, dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berhasil dipertahankan Pemerintah Kabupaten Bogor. Bupati Nurhayanti pun sumringah menerima kado manis Hari Jadi Bogor (HJB) ke-535 ini dan mendedikasikannya untuk seluruh masyarakat Bumi Tegar Beriman.

Predikat WTP langsung dijemput oleh Nurhayanti, didampingi Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi dari tangan Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Arman Syifa di Kantor Perwakilan BPK Jabar, Jalan Moch Toha Nomor 164, Bandung, Senin (5/6).

Nurhayanti mengungkapkan, dua kali beruntun meraih WTP, membuktikan jika Pemkab Bogor telah melaksanakan Standarisasi Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian lingkungan.

BACA JUGA :  Tega, Suami di Tuban Cekik Istri hingga Tewas, Diduga usai Cekcok

“Alhamdulillah, Pemkab Bogor berhasil mempertahankan predikat WTP. Ini membuktikan kita telah mewujudkan pengelolaan keuangan dan barang daerah yang transparan, akuntabel, profesional. Ini juga jadi kado spesial untuk HJB ke-535,” tukas Nurhayanti dihubungi lewat pesan singkat.

Pada masa kepemimpinan Nurhayanti ini lah Pemkab Bogor sukses meraih prestasi back to back dalam hal pelaporan keuangan. Pertama, prestasi itu hadir terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kabupaten Bogor 2015. Yang mana itu merupakan kali pertama setelah 11 tahun Bumi Tegar Beriman meraih WTP.

“Untuk semua stakeholder, jangan terlena apalagi besar kepala atas predikat ini. Justru ini menjadi cambuk untuk meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat. Karena, predikat WTP juga saya persembahkan untuk masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Daerah, Didi Kurnia menjelaskan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, ada empat poin yang mempengaruhi opini BPK yang dalam UU itu disebut sebagai pihak yang berhak memeriksa keuangan pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Sekda Burhanudin Ingatkan Jajaran Diskop UKM Untuk Bekerja Superteam

“Ada empat poin yang mempengaruhi hasil pemeriksaan keuangan berupa pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan. Poin pertama, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan atau kejujuran dalam menjelaskan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern,” kata Didi yang ikut mendampingi Nurhayanti. Jika itu semua terpenuhi, sambungnya, opini yang diberikan pastinya WTP dan dianggap profesional dalam menyajikan laporan keuangan. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================