NANGGUNG TODAY – Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (Disnakim) Kabupaten Bogor yang sekarang dilebur menjadi Dinas PUPR,  hingga kini belum memutuskan nasib Tim Pendamping Masyarakat (TPM) RTLH yang seharusnya masa kontraknya berakhir pada  2018 mendatang, namun nasib status TPM tersebut tidak ada kejelasan hingga saat ini.

Keluhan itu berkaitan dengan ketidakpastian nasib mereka yang menjadi petugas pendamping RTLH yang dikelola oleh Dinas Pemukiman dan Perumahan Kabupaten Bogor, yang dinyatakan sudah tidak lagi menjadi tim pendamping RTLH ditahun ini.

BACA JUGA :  Membahas Koalisi, Golkar Ajak Demokrat Bernostalgia di Pilkada 2024

Deden Akhirudin salah satu TPM RTLH Kecamatan Nanggung mengeluhkan, kejelasan tentang keberadaan Tim Pendamping Masyarakat (TPM) yang selama ini status keberadaanya tidak tahu arah nasib nya, dalam program pendampingan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang direkrut oleh Dinas Pemukiman dan Perumahan itu.

“Sebab sebelumnya TPM ini sudah masuk dalam kontrak dengan Dinas Pemukiman dan Perumahan dari tahun 2015 hingga tahun 2018,” keluh Dedcen, Jumat (2/6/2017).

BACA JUGA :  Silaturahmi ke DPRD Kota Bogor, Hery Antasari Ingin Terus Bersinergi

Kenyataannya, lanjut dia, TPM ini kontraknya hanya sampai tahun 2016, itu pun pemutusan kontraknya tidak jelas oleh Dinas.

“Nasib Tim pendamping program RTLH tidak jelas sampai saat ini. Kami berharap Tim Pendamping Masyarakat (TPM) pendampingan Program RTLH ini, bisa diperpanjang sesuai kontrak nya hingga 2018. Karna pernyataan kontrak sampai 2018 itu Dinas yang menyatakan nya,” pungkasnya. (Agus)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================