CIBINONG TODAY – Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan maksimal 3 bulan setelah pelantikan, kepala desa harus segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) untuk jangka waktu 6 tahun ditetapkan dengan peraturan desa yang memuat visi, misi, tujuan, arah kebijakan desa dan program melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbang Desa).

“Penyusunan perencanaan pembangunan harus dilaksanakan secara partisipatif oleh Pemerintah Desa yang melibatkan lembaga kemasyarakatan desa dan menyusun rencana kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 tahun,” ujar Bupati Bogor Nurhayanti saat melantik sejumlah kepala desa di Pendopo, Kamis (18/5/2017).

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Minta Tingkatkan Program DWP Sampai ke Unit

Nurhayanti juga mengingatkan kepala desa pengelolaan anggaran setiap tahun akan dilakukan pengawasan sistem terhadap penetapan, evaluasi dan pertanggungjawaban anggaran serta akan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa semua penyelenggara anggaran setiap akhir tahun.

“Tugas dan kewenangan kepala desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus dijalankan dengan penuh perhitungan, tertib administrasi dan disiplin anggaran dengan pertanggung jawaban yang komprehensif tanpa kehilangan insiatif untuk mendayagunakan alokasi anggaran bagi kepentingan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

BACA JUGA :  Halalbihalal IWAPI Kota Bogor, Hery Antasari: Ciptakan Pengusaha Tangguh

Kepala desa  harus meningkatkan kepedulian sosial kepada masyarakat, cermati persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, seperti kemiskinan, akses pendidikan dan kesehatan serta infrastruktur.

“Perhatikan jika ada warganya yang tidak memiliki rumah, terkena kasus  gizi buruk, penyakit kronis dan wabah penyakit atau mengalamu kekerasan dan ketelantaran, seperti di pasung bagi warga masyarakat yang dianggap sakit jiwa dan lain-lain pendek kata tidak boleh persoalan sosial yang luput dari perhatian kepala desa,” imbuhnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================