JAKARTA TODAY- Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarif Hasan menyebut laporan polisi yang diajukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar adalah palsu dan menyesatkan. Dua laporan yang diajukan Antasari ke Badan Reserse Kriminal Polri itu tidak ditindaklanjuti polisi.

Syarif pun mendesak Antasasi meminta maaf kepada ke Susilo Bambang Yudhoyono di hadapan publik. Sebab menurutnya, SBY adalah orang yang diserang oleh Antasari.

“Antasari harus secara adil menyatakan maaf pada publik, dan menyatakan maaf pada Pak SBY di depan publik,” kata Syarif di Gedung DPR/MPR RI, Jumat (19/5).

Syarif mengatakan, ketika Antasari baru dibebaskan dari penjara langsung mengadakan konferensi pers yang isinya menyinggung SBY. Syarif pun meminta Antasari melakukan hal yang sama untuk menyampaikan permintaan maaf.

BACA JUGA :  Sandwich Salad Tuna, Menu Sarapan yang Simple Dijamin Keluarga Suka

Anggota Komisi Pertahanan DPR RI mengatakan, partainya menilai laporan Antasari yang tidak ditindaklanjuti oleh polisi sebagai bentuk laporan palsu. Karena itu, pihaknya meminta Bareskrim memberikan sanksi pada Antasari. “Harus ada tindak lanjut, harus ada sanksi agar setiap warga negara tak memberikan laporan tak benar ke penegak hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi menyatakan dua laporan yang dibuat oleh Antasari di Bareskrim Polri tidak dapat ditindaklanjuti. Dua laporan itu terkait kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang menyeret Antasari ke penjara. Laporan dibuat pada Selasa (14/2).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak mengatakan, pihaknya tidak dapat menemukan dua alat bukti sebagai syarat untuk meningkatkan status laporan tersebut. Diketahui, penyelidikan itu terkait dengan dugaan tindak pidana persangkaan palsu dan dugaan tindak pidana penghilangan barang bukti.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 3 Mei 2024

”Itu sudah kami lakukan penyelidikan, namun kelihatannya tidak bisa dinaikkan ke penyidikan. Kalau sudah menyidik, syaratnya ada dua alat bukti yang cukup,” kata Herry di kantor sementara Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu lalu. Dia mengatakan, alat bukti yang telah diberikan Antasari saat membuat laporan tidak bisa menjadi acuan penyidik untuk meningkatkan status laporan tersebut. Menurut Herry, semua alat bukti itu sudah menjadi materi sidang di pengadilan yang vonisnya menyatakan bahwa Antasari bersalah. (Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================