JAKARTA TODAY- Front Pembela Islam (FPI) berjanji akan mengawal proses banding yang akan dilakukan terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama.

“Siap kawal,” kata Juru Bicara FPI Slamet Maarif, Selasa (9/5).

FPI, kata Slamet, menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Ahok. Meski, selama ini FPI menuntut Ahok dipidana maksimum sesuai pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. “FPI menghormati putusan hakim untuk vonis dua tahun Ahok,” kata Slamet.

Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengimbau warga kontra Basuki Tjahaja Purnama tidak lagi mengerahkan massa selama Ahok menempuh upaya banding atas vonis dua tahun.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Tol Kalanganyar, Bus Eka Seruduk Truk hingga Tewaskan 1 Penumpang

Menurut Argo, upaya banding merupakan hak konstitusional Ahok. Dalam kasus ini, kata Argo, aparat penegak hukum sudah melakukan tugasnya, terutama menemukan unsur pidana kasus penistaan agama. “Seandainya dari pihak Ahok mau mengajukan banding itu ya hak mereka sebagai terdakwa. Silakan saja,” kata Argo.

Argo mengatakan, vonis dua tahun Ahok hari ini tentunya sudah menjadi putusan hakim. Dia mengatakan agar semua rencana pengerahan massa selama upaya banding tidak perlu dilakukan lagi.

BACA JUGA :  Petir Sambar 3 Nelayan di Sampang Madura saat Melaut

Usai divonis hakim, Ahok mengajukan banding. Dalam sidang vonis kasus penodaan agama, Ahok dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. “Saya mengajukan banding yang mulia,” ujar Ahok setelah berembuk dengan penasihat hukumnya.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum meminta waktu untuk mempertimbangkan hasil vonis hakim. Pengadilan memberi waktu maksimal tujuh hari bagi jaksa menyatakan sikap langkah hukum atas vonis.(Yuska Apitya/cnn)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================