SEMARANG TODAY- Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini menyebut praktik suap pada pengisian jabatan di kabupatennya merupakan tradisi yang telah berjalan selama bertahun-tahun. Sri menyebut uang suap itu dengan terminologi ‘uang syukuran’.

“Itu untuk jabatan sudah ada dari dulu-dulu, termasuk sebelum saya menjabat bupati. Biasanya sebutannya adalah uang syukuran,” ujar Sri di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (26/4).

Sidang tersebut digelar untuk kasus dugaan korupsi dan suap pengisian jabatan di Klaten dengan terdakwa Kabid Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan. Sri mengaku tidak mengetahui pejabat yang menciptakan tradisi suap tersebut. Ia membantah selama ini menentukan nominal ‘uang syukuran’ yang harus diberikan anak buahnya yang ingin naik pangkat atau jabatan.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Labuan Bajo NTT Tewaskan Remaja asal Rote Ndao usai Jatuh dari Motor

“Saya hanya mengikuti saja. Waktu menjadi wakil bupati lalu, saya malah tidak tahu banyak,” kata Sri.

Lebih dari itu, Sri menyebut jual-beli jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten selama ini diatur Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Klaten, Bambang Teguh Setyo. Sri mengaku dua kali menerima ‘uang syukuran’ dari Bambang dengan total nilai Rp270 juta.

BACA JUGA :  Menu Kreasi dengan Lumpia Kembang Tahu yang Gurih dan Lezat

“Waktu itu saudara Bambang menyampaikan kalau dari Suramlan memberi 200 juta. Sedangkan sisanya, berasal dari setoran beberapa yang akan menjabat posisi kepala seksi,” kata Sri.

Kasus dugaan suap pengisian jabatan di Pemprov Klaten ditangani KPK. Suramlan menjadi terdakwa pemberi suap kepada Sri Hartini yang turut menjadi pesakitan pada kasus itu.

KPK menuding Sri telah menerima uang suap sebesar Rp2 miliar. Desember lalu ia ditetapkan menjadi tersangka setelah penangkapan terhadap delapan orang di Klaten, termasuk Suramlan.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================