JAKARTA TODAY- Belum apa-apa, program pembiayaan perumahan tanpa uang muka yang menjadi program pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sudah terganjal dengan ketentuan Bank Indonesia terkait pinjaman yang dapat diberikan bank (Loan to Value) di sektor properti. Namun, program pembiayaan perumahan tanpa uang muka tersebut sebenarnya dapat diwujudkan melalui perusahaan pembiayaan (multifinance).

Saat ini, Bank Indonesia menetapkan rasio pembiayaan yang dapat disalurkan bank (Loan to Value/LTV) untuk rumah tapak dengan luas diatas 70 m2 dan rumah susun dengan luas diatas 21 m2. Untuk rumah tapak, BI mengenakan LTV maksimal sebesar 85 persen atau uang muka minimal 15 persen. Sementara itu, untuk rumah susun, LTV maksimal sebesar 90 persen, atau uang muka minimal 10 persen.

BACA JUGA :  Warga Digegerkan Penemuan Jasad Korban Hanyut di Pamijahan 1 Bulan Lalu

Ketentuan tersebut sejauh ini hanya berlaku bagi bank umum dan bank umum syariah. Sementara itu, multifinance yang baru belakangan ini diperbolehkan menyalurkan pembiayaan perumahan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), belum memiliki pengaturan terkait uang muka.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menuturkan, hingga saat ini, besaran uang muka pada pembiayaan perumahan yang dilakukan oleh multifinance memang belum diatur oleh regulator. Kendati pembiayaan perumahan tanpa uang muka dapat dilakukan, tetapi hal tersebut menimbulkan risiko bagi perusahaan pembiayaan.

“Uang muka ini kan terkait dengan risiko, kalau tanpa uang muka berarti pinjamannya akan semakin besar. Ini berkaitan juga nanti dengan kemampuan debitur untuk membayarkan cicilan,” ujar Suwandi dikutip Selasa (25/4).

BACA JUGA :  Soal PPDB 2024, DPRD Kota Bogor Minta Disdik Persiapkan Dengan Baik

Disamping itu menurut dia, sumber pendanaan multifinance untuk menyalurkan pembiaya perumahan berasal dari bank, maka multifinance tetap harus mengikuti ketentuan LTV BI. Saat ini, menurut dia, sejumlah perusahaan pembiayaan juga sudah mulai menyalurkan pembiayaan perumahan. Hanya saja, menurut dia, jumlahnya saat ini masih sangat kecil dan terbatas pada tenor pendek. “Penyalurannya masih terbatas dan belum banyak, juga hanya pada tenor pendek misalnya sampai 5 tahun,” terang dia.

Suwandi pun mengaku belum dapat menghitung potensi pembiayaan yang dapat disalurkan oleh multifinance ke sektor properti tersebut. Pasalnya, pembiayaan perumahan merupakan bisnis baru bagi multifinance. “Saat ini kami juga masih mencari sumber pembiayaan yang pas untuk pembiayaan perumahan ini, karena butuh sumber dana yang panjang,” ungkapnya. (Yuska Apitya/cnn)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================