JAKARTA TODAY- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengisyaratkan 150 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) memasang minimal satu dispenser berisi Bahan Bakar Gas (BBG) mulai tahun 2018 mendatang. Lewat kewajiban tersebut diharapkan akan mendukung penyaluran BBG.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja menjelaskan, kewajiban ini sesuai dengan pasal 21 Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017. Beleid itu menyebutkan penyalur bahan bakar di wilayah tertentu wajib menyediakan sarana pengisian Compressed Natural Gas (CNG).

Namun, SPBU tersebut harus berada di wilayah yang sudah tersedia infrastruktur gas. Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, tidak kurang dari 150 SPBU berlokasi di wilayah di mana sarananya sudah memadai, seperti Jabotabek, Jawa Timur, Sumatra Selatan, dan Jawa Tengah bagian utara. “Ini akan diberlakukan bagi SPBU, termasuk punya swasta. Kriterianya, tentu saja harus strategis agar gas bisa masuk. Kalau jauh dari lokasi pipa, bisa disalurkan dalam bentuk daughter station,” ujarnya, Selasa (25/4).

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 27 April 2024

Ia melanjutkan, setiap SPBU bisa memiliki kapasitas penyaluran BBG sebesar 0,1 hingga 0,3 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Sehingga, total kapasitas 150 SPBG diperkirakan bisa mencapai 45 MMSCFD.

Selain itu, ia melanjutkan, pemasangan selang gas di SPBU ini melengkapi 68 SPBG yang telah tersedia sebelumnya. Ia berharap, konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke BBG bisa menjadi lebih efektif setelah kebijakan ini berlaku efektif. “Dengan penambahan fasilitas, kami berharap, masyarakat juga punya pilihan untuk mengisi BBG,” terang dia.

Pun demikian, ia sadar kebijakan ini tak bisa berjalan jika tak ada insentif. Untuk itu, pemerintah juga berencana untuk mendistribusikan converter kit ke 8.900 kendaraan yang sudah teridentifikasi di tahun ini. Diharapkan, distribusi ini sejalan dengan peraturan kendaraan dengan emisi rendah seperti yang akan diterbitkan Kementerian Perindustrian.

Menurut peta jalan Kementerian ESDM, kebijakan ini bisa meningkatkan konsumsi gas bagi kendaraan dari 84 MMSCFD pada tahun ini menjadi 634 MMSCFD pada 2020 nanti. Optimisme ini tak terlepas dari penggunaan tenaga gas yang dinilai lebih murah, yaitu Rp3.100 per liter ekuivalen pertamax. “Saat ini, bahan bakar premium di kisaran Rp6.450 per liter. Dengan selisih sekitar Rp3 ribu per liternya, tentu pengeluaran masyarakat akan lebih hemat. Apalagi, kadar oktan gas dan pertamax itu sebetulnya hampir sama,” pungkas Wiratmaja.

BACA JUGA : 

Menurut data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), penggunaan BBG bagi kendaraan pada 2016 mencapai 3,49 BBTUD. Angka ini mengambil 0,05 persen dari pemanfaatan gas bumi di Indonesia tahun lalu yang sebanyak 6.991,4 BBTUD. Kementerian ESDM berharap, jumlah SPBG bisa mencapai 289 SPBG pada 2020 mendatang atau meningkat 325 persen dibandingkan dengan SPBG yang ada saat ini sebanyak 68 SPBG. (Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================