MAKASAR TODAY- Dosen Penerima dana hibah Dikti untuk penelitian pada 2016 lalu wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas dana yang diterimanya. Jika tidak, dosen tersebut akan diblacklist dan tidak bisa memperoleh dana hibah riset selanjutnya.

Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat Kemenristek Dikti, Okky Karna Radjasa mengungkapkan bahwa sampai kini ada 2.000 penelitian yang belum dilaporkan. Blacklist ini, kata Okky berlaku maksimal dua tahun. Sanksi ini, menurutnya merupakan sanksi yang berat bagi peneliti karena geraknya akan terhenti. “Memang tidak ada sanksi hukum pidana, namun ini adalah sanksi moril yang cukup berat,” jelasnya.

Sementara itu, Lembaga Penelitian (Lemlit) Universitas Negeri Makassar (UNM) terus berupaya mendorong kemajuan mutu peneliti dan penelitian dengan melakukan sosialisasi terkait kebijakan penelitian Tahun 2017-2018 di Ruang Seminar Lemlit Lantai 11 Menara Pinisi UNM, pekan lalu.

BACA JUGA :  Siapkan Sekolah Gratis, Sahira Hotels Group Gandeng PKBM Bakti Nusa

Ketua Lembaga Penelitian UNM, Prof. Dr. Jufri, menyampaikan bahwa tim penilai luaran penelitian dari Dikti akan melakukan penilaian terhadap luaran hasil penelitian. Jika luaran terpenuhi maka akan diberikan dana tambahan.

Ia juga mengatakan bahwa harus ada output dari setiap hasil penelitian. Sebab dana penelitian yang diberikan dianggap tidak sah jika tak menghasilkan produk, seperti jurnal, buku, dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta teknologi tepat guna.

Pada kesempatan yang sama, Rektor UNM Prof. Dr. Husain Syam, M.TP., mengungkapkan bahwa UNM bisa memberikan kebijakan untuk dana penelitian dengan mengalokasikan dana yang lebih besar dari sebelumnya. Itu jika dosen bisa menghasilkan jurnal internasional bereputasi.

“Saya siap memberikan kebijakan alokasi dana lebih besar dengan catatan harus ada output berupa jurnal internasional”, ungkapnya.

BACA JUGA :  Siapkan Sekolah Gratis, Sahira Hotels Group Gandeng PKBM Bakti Nusa

Ia menuturkan, saat ini pemeringkatan UNM berada di urutan ke 22 dari 3.428 perguruan tinggi di Indonesia. Hal tersebut tidak terlepas dari kontribusi para dosen dalam melakukan penelitian serta pengembangan untuk kampus ini sebab penelitian merupakan aspek yang paling menentukan.

Ia berharap para dosen peneliti tidak mengendorkan semangat dalam melakukan riset. “Jangan lewatkan satu tahun tanpa melakukan penelitian”, pungkasnya.

Diketahui; tahun 2017 tercatat ada 670 dosen Universitas Negeri Makassar yang melakukan penelitian dengan alokasi dana dari Dikti sebanyak Rp14 miliar dan dana PNBP UNM Rp12 miliar. Tentunya dengan alokasi tersebut, para dosen peneliti mampu melakukan tugas dan kewajiban serta amanah sehingga UNM dari hari ke hari semakin meningkat. (Yuska Apitya/dikti)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================