JAKARTA TODAY- Direktur PT Java Trade Utama Johanes Richard Tanjaya menyebut Ketua DPR Setya Novanto mendapatkan jatah 7 persen dari proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Informasi itu ia ketahui dari anak buahnya, Jimmy Iskandar alias Bobi.

“Pernah dapat informasi dari Bobi bahwa proyek untuk SN grup 7 persen?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/4). “Iya pernah. Tapi itu SN saja, bukan SN grup,” jawab Johanes. “Siapa SN?” tanya JPU.  “Ya mau enggak mau Setya Novanto.”

Saat dikonfirmasi pada Bobi, ia mengaku mendapatkan informasi tersebut dari Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvan Hendra Pambudi. Irvan belakangan diketahui sebagai keponakan Setya. Bobi menuturkan, informasi itu diketahui saat ia tengah mengobrol dengan Irvan di ruang kerjanya. Menurut Bobi, Irvan menyampaikan bahwa ada jatah yang mesti dibagikan terkait proyek e-KTP. “Dia bilang ada jatah 7 persen yang mesti dibagikan ke Senayan,” ucap Bobi.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Tol Kalanganyar, Bus Eka Seruduk Truk hingga Tewaskan 1 Penumpang

Dalam dakwaan, Setya disebut menerima Rp574 miliar atau 11 persen dari total nilai kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun. Ketua Umum Partai Golkar ini juga disebut ikut mengarahkan dan memenangkan perusahaan dalam proyek pengadaan e-KTP. Setya diduga melakukan tindakan itu bersama dengan Sekretaris Jenderal Kemdagri Diah Anggraini, Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa e-KTP Drajat Wisnu Setyawan, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Megaproyek e-KTP merupakan proyek bancakan yang melibatkan banyak pihak. Kemendagri menyiapkan anggaran sebesar Rp 6 triliun pada 2010 untuk proyek yang direncanakan rampung pada 2012 tersebut.

BACA JUGA :  Resep Membuat Donburi Ayam Krispi untuk Menu Makan Andalan Keluarga

Setelah ditenderkan, anggaran e-KTP menjadi Rp 5,9 triliun dan melibatkan lima korporasi selaku pemenang tender. KPK mencatat kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,3 triliun. Seiring penyidikan, total Rp250 miliar dikembalikan kepada negara oleh 5 korporasi, 1 konsorsium, dan 14 orang yang terkait di pusaran kasus. (Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================