BOGOR TODAY- Kasus korupsi proyek pembangunan talud di Kampung Muara, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor yang telah melahirkan dua tersangka, Sugeng Teguh Santoso (STS) yakin akan adanya tersangka dari pihak Pemkot.

STS mengaku, mengapresiasi gerak responsif yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor yang sudah menahan dua tersangka dalam tindak pidana korupsi proyek talud yang merugikan negara sebesar Rp 2,4 miliar dari pagu anggaran proyek sebesar Rp 3,3 miliar tersebut.

“Runtuhnya talud ini, menjadi bukti awal bahwa pembangunan talud ini dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi RAB sehingga menimbulkan kerugian negara,” kata STS di Taman Koleksi Bogor, Sabtu (22/04/17).

Di dalam proses pembangunan talud ini kata STS, ada konsultan pengawas yang bertugas dan wajib melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dimana fungsi PPK adalah pihak pemerintah yang akan bertanggung jawab secara hukum, materil dan dan formil atas proyek tersebut. “Perlu diperiksa juga konsultan dan pengawas, sejauh mana laporannya atas proyek itu, dan semua itu harus di periksa jangan hanya kontraktor,” ujarnya.

BACA JUGA :  Berdampak Positif Bagi Masyarakat, Pemkab Bogor Dukung Rencana Pengembangan IPB University di Dramaga dan Jonggol

Sekjen Peradi itu menambahkan, melalui pintu ini, maka nanti akan terbuka kepada siapa lagi dipinta pertanggung jawaban. “Apakah ada pihak-pihak lain diluar PPK dan konsultan pengawas yang bisa di deteksi, jadi setidaknya ada dua lagi,” jelasnya.

Menurut dia, bisa diduga yang ikut terlibat dalam tindak korupsi ini adalah PPK dan ULP, maka dari itu harus didalami apakah ada pertanggung jawaban dari mereka yang disebut mensrea ada niat juga merugikan negara dengan mencari keuntungan dengan mengurangi spek atau berbagi-bagi uang. “Ini bisa di awali dari dua tersangka,” itu.

Karena ini speknya buruk tambah dia, berarti ada tanggung jawab secara formil dan materil.

BACA JUGA :  Bantu Turunkan Berat Badan dengan Rutin Minum Jus Apel, Benarkah? Simak Ini

“Formilnya memang ada, karena lengkap laporannya, tetapi materilnya ternyata bangunan runtuh karena speknya berkurang, saya menduga ada tersangka baru,” tegasnya.

Menurut STS, Kejari harus terus mendalami kasus ini hingga tuntas.

“Perikas juga peran yang lain, karena dalam postur korupsi pasti ada jejaring, dan Kejari pasti sudah tahu kalau ada peran orang salah satubya dari pihak pemerintah,” tandasnya.

Seperti di ketahui, dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembuatan Talud anggaran Pemerintah Pusat tahun 2015 tersebut, Kejari telah menetapkan dua tersangka terhadap dua pengusaha yakni BR Dirut PT Indotama Anugrah asal Bandung perusahaan asal Bandung dan dan JM Dirut PT Satria lestari Graha perusahaan asal Kota Bogor dan kini dititipkan di Lapas Kelas II A Paledang.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================