BOGOR TODAY- Penyidik Kejaksaan Negeri Bogor melakukan penahanan terhadap dua tersangka berinisial BR selaku Direktur Utama PT. Indotama Anugrah dan JM yang juga Direktur utama PT.Satria Lestari Graha, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan talud di Kampung Muara, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, tahun anggaran 2015.

Dalam hal ini, kapasitas kedua tersangka adalah sebagai rekanan pelaksana kegiatan. Adapun pasal yang disangkaan, primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidiair, pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dari hasil perhitungan ahli, kerugian negara dalam kegiatan ini sebesar kurang lebih Rp 2,4 Milyar terhadap satu kegiatan.

BACA JUGA :  Ditinggal Ibu Menyapu, Bocah di Makassar Terjebak Mesin Cuci

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, Raden Mohammad Teguh Darmawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, dua orang tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pembagunan talud di wilayah Bogor Barat. Proses pengungkapan kasus ini, dilakukan sekitar empat bulan.

“Jadi peranan mereka disini sebagai rekanan pelaksana pembangunan talud tahun anggaran 2015. Dugaan korupsinya yaitu melakukan pekerjaan tidak sesuai speksifikasi. Dan untuk 20 hari kedepan, kedua tersangka dilakukan penahanan dan kita dititipkan di rutan Paledang Bogor,” kata M Teguh Darmawan, Jumat (21/4/17).

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 2 Mei 2024

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bogor, Andhi Fajar Ariyanto menyampaikan, pada hari ini tim penyidik kejaksaan melakukan penahanan terhadap dua tersangka dengan inisial BR dan JM. Keduanya adalah direktur utama sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. “Jadi ada dua perusahaan, yang satu dari Bandung yakni PT. Indotama Anugrah dan satu lagi dari Bogor yaitu PT.Satria Lestari Graha. Total saksi yang diperiksa sekitar 33 orang termasuk dari Pemerintah Kota Bogor. Saat ini, tim masih bekerja melakukan penyidikan dan pengembangan apakah ada aliran dana, atau ada pihak-pihak lain yang dapat dilakukan pemeriksaan ulang,” ungkapnya.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================